GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMKEPRIPOLRI

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Modus Hipnotis, Enam Tersangka Diamankan

×

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Modus Hipnotis, Enam Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Modus Hipnotis, Enam Tersangka Diamankan
Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Modus Hipnotis, Enam Tersangka Diamankan. (Foto : Ist)

BATAM – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang merugikan seorang warga lanjut usia hingga lebih dari Rp127 juta. Enam orang tersangka diamankan di salah satu hotel di kawasan Nongsa, Kota Batam, hanya tiga hari setelah laporan korban masuk.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., mewakili Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi jajaran Satreskrim Polresta Barelang di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (23/9/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SH (65), warga Kecamatan Bengkong, yang merasa ditipu saat hendak ke pasar pada 15 September 2025.

Para pelaku berpura-pura menanyakan alamat tempat pengobatan akupuntur lalu mengajak korban masuk ke mobil.

Di dalam mobil, korban ditakut-takuti dengan cerita bahwa dirinya dan anaknya akan terkena musibah besar. Dalam kondisi panik, korban dibujuk mengambil uang tunai serta perhiasan untuk “didoakan”.

Barang berharga itu dimasukkan ke dalam plastik hitam, kemudian diganti dengan plastik lain berisi air mineral, garam, dan tisu. Korban baru sadar telah ditipu setelah keluarga membongkar isi plastik tersebut.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat dan pada 18 September 2025 berhasil menangkap enam tersangka, masing-masing berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37).

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dipakai untuk beraksi, uang tunai dalam rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, serta perlengkapan ritual tipuan seperti botol air mineral, garam, dan tisu.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap tindak kejahatan, khususnya penipuan dengan modus hipnotis seperti ini, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menambahkan bahwa dua dari enam tersangka merupakan warga negara Tiongkok yang diduga merekrut anggota lain untuk membentuk jaringan penipuan.

“Sasaran para pelaku adalah lansia keturunan Tionghoa, yang dianggap lebih mudah dipengaruhi dengan sugesti,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan lebih luas.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkas AKBP Fadli Agus. ***

banner 200x200
Facebook Twitter WhatsApp Instagram Telegram