GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRIPOLRI

2 Jambret di Grand BSI Residence Batam Kota Berhasil Diringkus, Begini Kronologis Kejadiannya

×

2 Jambret di Grand BSI Residence Batam Kota Berhasil Diringkus, Begini Kronologis Kejadiannya

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, bersama 2 pelaku jambret di Grand BSI Residence Batam Kota. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam β€” 2 (dua) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) di jalan umum Grand BSI Residence, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berhasil diringkus Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH S.IK MH, mengatakan, terdapat 2 (dua) Pelaku yang diamankan Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang, yakni Pelaku berinisial AE (20) dan NH (18).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

β€œPelaku AE diringkus disekitaran Ruli Teluk Bakau, Nongsa, dan Inisial NH di rumahnya di Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Batam. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kombes Pol Nugroho, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta, Barelang, Kompol Abdul Rahman SH SIK MH, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba SH dan Kanit Reskrim Polresta Barelang, IPTU Thetio Nargianto SH, di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis, 21 April 2022, sekira pukul 14.00 WIB.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 17 April 2022, sekira Pukul 07.00 WIB, pada saat korban inisial APS bersama dengan temannya AH pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju Pomp Bensin Capital, Batam Kota.

Tepatnya di Jalan simpang Cikitsu Batam Kota, tiba-tiba korban dipukul oleh pelaku yang pada saat itu tengah menggunakan sepeda motor. 

Oleh karena hal tersebut, korban memaki pelaku, sehingga pelaku mengejar korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah hingga sampai ke dalam Perumahan Grand BSI Residence, Batam Kota.Β 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100