BATAMHUKRIMPOLRI

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Barelang Amankan 60 Unit Kendaraan Roda Dua

×

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Barelang Amankan 60 Unit Kendaraan Roda Dua

Sebarkan artikel ini
Knalpot Brong bersama 60 unit kendaraan roda dua saat diamankan Satlantas Polresta Barelang. (Foto : Ist)

BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.IK, M.Si, menggelar konferensi pers terkait penindakan dan penegakan hukum terhadap kegiatan cipta kondisi antisipasi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Batam. Konferensi pers ini berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa (16/07/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, S.IK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, dan Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Donald Tambunan, SH.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Heribertus Ompusunggu menjelaskan bahwa kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan pada malam Minggu, 13 Juli 2024, merupakan bagian dari Operasi Patuh yang dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024 di seluruh Indonesia.

“Sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas),” kata Kapolresta Barelang.

Kapolresta mengungkapkan bahwa maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di jalan raya telah menimbulkan keresahan dan gangguan kebisingan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Barelang melaksanakan operasi penindakan terhadap balap liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pada Sabtu, 13 Juli 2024. Para pelanggar diberikan tindakan berupa E-tilang / ETLE, dan barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang.

“Dari hasil penertiban tersebut, didapati 40 unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk balap liar dan knalpot brong, ditambah 20 knalpot brong yang sebelumnya juga ditindak, sehingga total knalpot brong yang diamankan sebanyak 60 unit,” ungkap Kapolresta Barelang.

Dasar hukum penindakan ini adalah Pasal 285 (1) jo Pasal 106 (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta persyaratan teknis layak jalan. Para pelanggar diberikan surat tilang, dan barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang. Kapolresta Heribertus Ompusunggu bersama Kasat Lantas Polresta Barelang memotong knalpot brong tersebut secara simbolis menggunakan gerinda listrik, sehingga knalpot tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

Kapolresta Barelang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, orang tua, guru, dan wali murid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak menggunakan knalpot brong dan tidak terlibat dalam balapan liar di Kota Batam. Bagi penjual knalpot brong dan bengkel yang memasang knalpot tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Mari kita ciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif dari balapan liar dan stop knalpot brong dengan jargon STRONG. Apabila kedapatan masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong, kami akan melakukan penindakan dan mengamankan kendaraan serta pengguna knalpot brong tersebut,” tegas Kapolresta Heribertus Ompusunggu.

Kapolresta menambahkan bahwa bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum motor mereka dikembalikan. Terutama jika motor tidak sesuai dengan standar, maka harus dilengkapi terlebih dahulu seperti lampu sein, spion, dan knalpot sesuai standar.

“Jika pelanggar tidak memiliki surat-surat atau dokumen kepemilikan, maka kendaraan akan diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum. Pelanggar yang sudah melengkapi dokumen dan standar kendaraan juga harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi, terutama jika pelanggar adalah anak remaja, yang harus diketahui oleh orang tua, ketua RT, dan RW setempat,” jelas Kapolresta Barelang.

Menurut Kapolresta Barelang, hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada anak-anak yang melakukan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Dukungan dan kerjasama dari semua lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi aksi balap liar dan knalpot brong.

“Kita berharap agar tidak ada lagi kecelakaan akibat aksi balap liar, dan dukungan serta kerjasama semua lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi adanya aksi balap liar dan knalpot brong,” pungkas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. ***

(Wak Dar)

banner 200x200
Follow