Reskrim Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Curanmor di Nagoya Permai

oleh
Unit Reskrim Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, mengamankan seorang pelaku Curanmor inisial RS (23), di Nagoya Permai, Blok C No10, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Unit Reskrim Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Fajar Bittikaka, dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Ahmad Nasal Harahap, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) dengan inisial RS (23), yang terjadi di Nagoya Permai, Blok C No10, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu, (31/03/2021)

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda, membenarkan adanya Tindak Pidana Curanmor yang dilakukan oleh pelaku RS (23).

“Saat ini sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja,” kata AKP Satria Nanda, Kamis, (01/04/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, (18/03/2021), sekira pukul 20.00 WIB, pada saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam keadaan stang dikunci, selanjutnya korban langsung masuk ke dalam rumah.

Namun pada, Jumat, (19/03/2021), sekira pukul 00.15 WIB, korban mendengar suara dari luar, sehingga korban langsung keluar dan melihat sepeda motor miliknya di bawa oleh terlapor, dan korban langsung mengejar terlapor, tetapi tidak dapat.

“Pada kejadian itu, korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2011, warna Merah Marun, BP 5813 GJ. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga Juta rupiah), dan selanjutnya korban melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja,” ungkap Satria Nanda.

Menerima laporan korban, pada hari Rabu (31/03/2021), terhadap dugaan Tindak Pidana Pencurian (Curanmor), kemudian setelah diminta keterangan terhadap saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Fajar Bittikaka, dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Ahmad Nasal Harahap, melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencuarian (Curanmor) yang sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban,” sebutnya.

Kemudian, tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban, melakukan pengintaian dan pencarian terhadap pelaku, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku inisial RS (23) pada hari Rabu (31/03/2021) sekira pukul 19.00 WIB, di Komplek Windsor Phase, Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam. Kemudian membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

“Terdapat Barang Bukti Yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio Warna Merah Marun, 1(satu) Kunci Motor Yamaha, 1(satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” terang AKP Satria Nanda.

Dihimbau kepada masyarakat Kota Batam, agar selalu waspada Tindak Kriminal Pencurian Motor, Bhabinkamtibmas dan perangkat RT, RW juga diharapkan bisa bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, serta ketertiban, keamanan masyarakat (Kamtibmas) dilingkungan masing-masing.

“Misalnya dengan menggalakan atau menghidupkan kegiatan Poskamling,” tutup Kapolsek AKP Satria Nanda. (Wak Dar)

Shares
Rekomendasi Untuk Anda :

No More Posts Available.

No more pages to load.