COVID-19HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Satpol PP Tanjung Pinang Segel Hembas Warnet dan Bilyard

×

Satpol PP Tanjung Pinang Segel Hembas Warnet dan Bilyard

Share this article
Satpol PP Tanjung Pinang Segel Hembas Warnet dan Bilyard. (Foto : Diskominfo TPI)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — 3 (tiga) pengunjung Hembas Warnet dan Bilyard Positif Covid-19, saat Tim Satgas Covid-19 Kota Tanjung Pinang melakukan Razia Rapid Antigen di beberapa lokasi di tempat keramaian. Akibatnya, Satpol PP Kota Tanjung Pinang langsung melakukan penindakan dengan penyegelan Tempat Usaha Hembas Warnet dan Bilyard, yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Batu 7, Kota Tanjung Pinang, Selasa, (29/06/2021).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjung Pinang, Novi Perdanawari, yang memimpin langsung penyegelan tempat hiburan Hembas Warnet dan Bilyard, mengatakan, sebelumya pemilik usaha sudah diperingatkan agar menerapkan Prokes dan mematuhi jam operasional tempat hiburan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Sebelumnya, tempat ini sudah kita lakukan razia dan kita ingatkan pemilik usaha warnet dan Bilyard agar mematuhi prokes dan Peraturan Wali Kota tentang jam operasional, tetapi tidak diindahkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Wakapolres Andy Pimpin Rapat “TIM SABER PUNGLI TANJUNGPINANG”

Novi mengatakan, penyegelan tempat usaha ini dilakukan karena saat razia gabungan kemarin, ditemukan pengunjung yang positif rapid tes, kemudian dipastikan dengan tes di laboratorium, hasil dinyatakan positif Covid-19 dan langsung di karantina.

BACA JUGA :  "8 PUTRA KEPRI LULUS SELEKSI CABA" di Parade Sub Panda Korem 033/WP

“Kita segel sesuai kesepakatan pemilik, karena ditemukan pengunjung positif dan ada juga pengunjung anak-anak di tempat hiburan warnet dan biliyar,” ucapnya.

Sebelum dibuka kembali, akan dilakukan penyemprotan. Ia pun mengimbau kepada pengunjung dan pemilik usaha agar pada musim pertandingan bola ini, mohon untuk tidak berkerumun, patuhi Prokers, dan Perwako mengenai jam operasional,” tegas dia.

Camat Tanjung Pinang Timur, Dodi, juga menegaskan akan membantu pengawasan tempat-tempat hiburan melalui kerja sama RT dan RW setempat.

BACA JUGA :  Satpol PP di Minta, Tindak Warnet “SALAHI IZIN OPERASIONAL”

“Kita bantu pengawasan tempat hiburan dan keramaian dengan dibantu perangkat RT, RW. Karena, dari mereka lah kita dapat informasi yang tidak mematuhi Prokes dan Perwako tentang jam operasional,” ucapnya.

Pemilik dan Pengelola Hembas, Lithfi Testa, menuturkan akan mematuhi peraturan yang berlaku dan setelah penyegelan tempat ini akan melakukan penyemprotan disenfektan di seluruh ruangan.

“Saya akan lakukan penyemprotan rutin setelah penyegelan dan sebelum membuka kembali usaha ini. Saya akan lebih mematuhi prokes,” pungkasnya. (Red)