BATAMBP BATAMHEADLINE

Sesuai Perpres Nomor 78 Tahun 2023, Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco-City Dapat Santunan, Begini Cara Perhitungannya

×

Sesuai Perpres Nomor 78 Tahun 2023, Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco-City Dapat Santunan, Begini Cara Perhitungannya

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto : Ist)

BATAM — BP Batam akan segera membayarkan santunan kepada 31 Kepala Keluarga (KK) yang telah pindah ke hunian sementara. Santunan ini diberikan kepada masyarakat terdampak pengembangan Rempang Eco-City dan mencakup biaya pembukaan lahan, tanaman yang tumbuh, sarana usaha seperti kandang ternak, warung, kolam ikan, sampan, kelong, dan kerambah.

Selain itu, masyarakat akan menerima permukiman kembali berupa hunian tipe 45 senilai Rp 130.290.754, dengan lahan berstatus hak milik. Jika nilai rumah sebelumnya lebih tinggi dari rumah yang akan mereka terima di Tanjung Banun, masyarakat akan mendapatkan santunan tambahan. Misalnya, jika nilai rumah sebelumnya sebesar Rp 500 juta, BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp 130.290.754 dan santunan selisih harga rumah sebesar Rp 369.709.246.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Permukiman di Tanjung Banun juga dilengkapi dengan fasilitas umum dan sosial seperti masjid, sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA, pasar, lapangan bola, kantor pemerintahan, puskesmas, jalan aspal row 8, jaringan listrik, sambungan air minum, dan dermaga.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait (Tuty) mengatakan, pemberian santunan tersebut merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Aturan ini dituangkan dalam Perka Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City.

“Sudah ada 31 KK yang telah dilakukan survei oleh tim independen dan dinilai oleh tim independen. Hasil penilaian itu telah diumumkan di kelurahan, kantor kecamatan, dan lokasi pembangunan selama 7 hari kerja. Tahap selanjutnya adalah pembayaran santunan sesuai amanah aturan yang berlaku,” ujar Tuty kemarin.

Masyarakat yang telah bergeser ke hunian sementara sudah menerima santunan biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa setiap bulan selama 12 bulan. Selain itu, mereka juga mendapatkan biaya sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan untuk setiap kepala keluarga selama 12 bulan. Saat tiba di rumah sementara, masyarakat diberikan bantuan berupa paket sembako dan fasilitas mobilisasi barang secara gratis dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi ke permukiman di Tanjung Banun.

Anak-anak warga terdampak juga mendapatkan kepastian ditampung di sekolah terdekat dari hunian sementara, serta tersedianya layanan kesehatan apabila diperlukan.

“Santunan berupa biaya hidup selama di hunian sementara, biaya sewa rumah, bantuan paket sembako, mobilisasi, dan lainnya sudah diberikan kepada 112 KK yang telah pindah ke hunian sementara,” kata Tuty.

Anak-anak warga terdampak akan mendapatkan pelatihan untuk persiapan bekerja di Kawasan Industri yang akan dibangun di kawasan Rempang. Warga yang mata pencariannya nelayan akan dibantu dengan pelatihan, sarana usaha, dan permodalan untuk melanjutkan pekerjaan sebagai nelayan. Peluang usaha baru seperti kos-kosan, laundry, bengkel, warung, pertanian aquaponik, industri rumah tangga, dan pedagang sembako juga terbuka.

Tuty mengajak masyarakat untuk menyukseskan rencana investasi di Rempang dan meminta agar masyarakat bertanya langsung kepada tim di Posko yang telah ditentukan apabila ada informasi yang simpang siur.

“BP Batam merupakan perpanjangan tangan pusat untuk menyelesaikan program strategis nasional ini. Masyarakat bisa langsung ke Posko yang ada di Kantor Camat Galang apabila ada sesuatu yang ingin ditanyakan,” pungkas Tuty. ***

(Darsih)

banner 200x200
Follow