BINTAN

Tekan Angka Kemiskinan Pemkab Bintan Gandeng Baznas

×

Tekan Angka Kemiskinan Pemkab Bintan Gandeng Baznas

Sebarkan artikel ini

BINTAN (SK) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan berharap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bintan mampu menjadi partner Pemkab Bintan untuk membantu pengelolaan zakat dalam upaya menekan angka kemiskinan di Bintan.

Dalam upaya tersebut, Pemkab Bintan melalui Bagian Kesejateraan Rakyat (Kesra) Bintan menggelar sosialisasi undang-undang zakat Kabupaten Bintan tahun 2014, bertempat di Hotel Hermes km 25 Kecamatan Toapaya, Rabu (22/10).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wakil Bupati Bintan Khazalik mengatakan, dengan adanya peraturan pemerintah tentang pengelolaan zakat. Tentunya akan menjadi angin segar bagi umat islam, terutama bagi lembaga pengelolahan zakat seperti baznas maupun lembaga amil zakat yang dikelola oleh masyarkat.

Oleh karena itu lanjut Khazalik, sudah seharusnya lembaga pengurus zakat di Bintan untuk mempersiapkan diri dalam mensukseskan peraturan pemerintah tersebut. Selain itu juga sambungnya lagi, mengingat peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014 pasal 55 ayat 1 dan 2. Dimana kata Khazalik, memberikan kewenangan bagi baznas Bintan untuk mengumpulkan zakat dari Kantor Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), baik melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) maupun secara langsung.

Untuk itu dalam kesempatan itu pula, Khazalik berharap kepada seluruh Kepala SKPD dan jajaran aparatur Pemkab Bintan, untuk mendukung kelancaran lembaga-lembaga pengumpul zakat dalam mengumpulkan zakat di Bintan.

Kepada peserta kegiatan sosialisasi itu, Khazalik juga meminta, agar dapat menggali sebanyak mungkin informasi yang bernilai positif dari kegiatan ini. “Harapan saya tentunya badan-badan amil zakat di Bintan dapat menjadi partner pemerintah dalam upaya menekan angka kemiskinan di Bintan dengan program-program penyaluran zakatnya yang produktif,” ujar Khazalik.

Dana zakat yang besar kata Khazalik, tentunya mampu meningkatkan kesejahteraan umat islam. Dalam meningkatkan zakat bukanlah kegiatan insidentil dalam agama, melainkan kewajiban rutin setiap umat islam yang harus ditunaikan sepanjang tahun.

Di kabupaten bintan sendiri, Khazalik menuturkan, badan amil zakat memperkirakan potensi zakat yang di miliki Bintan, bisa mencapai 4 miliar rupiah pertahunnya.

Sementara itu Ketua panitian pelaksanaan kegiatan sosialisasi Yasir Arapat mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya dalam optimalisasi peran zakat untuk pemberdayaan umat.

Dengan tujuan memahani undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengelolah zakat, Yasir menambahkan, dengan kegiatan ini agar dapat memotivasi peserta untuk menerapkan dan melaksanakan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan zakat ini di daerahnya masing-masing.

“Kita berharap apa yang bisa didapat dari kegiatan ini, untuk diterapkan nantinya dilingkungan masyarakat dalam mengelola zakat tersebut,” kata Yasir.

Dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang dari 10 kecamatan se-Kabupaten Bintan, yang diantaranya merupakan petugas amil zakat di daerahnya masing-masing. Selain itu juga, dalam kegiatan sosialisasi tersebut mendatangkan narasumber yakni Ketua Baznas Provinsi Kepri Mustamon Husein.(hk)

banner 200x200
Follow