TANJUNGPINANG (SK) — Tender pengadaan alat tangkap perikanan dengan pagu dana sebesar Rp557.632.000 tahun 2014 di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, diduga bermasalah. Pasalnya, ada sejumlah kejanggalan dalam proses jadwal pelelangan yang menyebabkan persoalan tersebut mencuat. “Seharusnya tanggal 20 Agustus kemarin masih tahap sanggahan lelang. Namun, di penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah (LPSE) yang tertera sudah penandatangan kontrak. Ada apa ini, tentu diindikasikan adanya ketidaktransparan, dari panitia lelang itu,” kata Hendry Juliardian, marketing CV Hendry Perkasa yang ikut serta dalam penawaran lelang proyek tersebut, Rabu (20/8).
Hendry memaparkan, akibat kesalahan sistem di LPSE itu, sejumlah perusahaan yang ikut serta dalam penawaran proyek tidak bisa melakukan sanggahan. Lalu, tanpa mekanisme aturan, muncul nama CV Bedong Bertuah sebagai perusahaan pemenang tendernya.
“Kalau dari sisi itu tak bisa disanggah karena ada kesalahan sistem di LPSE, jadwal sistem mereka amburadul. Kami sudah menghubungi panitianya tetapi tak ada jawaban dan pesan singkat yang dikirim tak kunjung direspon,” tutur Hendry, kesal.
Bukan hanya itu, Hendry melanjutkan, apabila dilihat dari bentuk dokumen penawaran teknis resmi, perusahaan pemenang yakni CV Bedong Bertuah telah melakukan kesalahan. Karena, spesifikasi teknis barang tidak dilengkapi dengan brosur/gambar full warna setiap item barang dan keseluruhan barang yang sudah jadi sesuai yang ditetapkan.
“CV Bedong Bertuah tak cantumkan merek barang, sementara harus dicantumkan dengan jelas, maka itu seharusnya semua penawaran gugur, karena tak sesuai aturan. Karena semua barang setengah jadi bukan barang jadi. Persyaratan mewajibkan gambar barang sudah jadi,” ungkapnya.
“Diindikasikan perusahaan pemenang melakukan dua kesalahan teknis. Pertama, bukan barang jadi dan kedua mereka tak jelaskan merek barang, sementara di persyaratan dokumen pengadaan wajib cantumkan dokumen barang itu,” sambung Hendry kembali.
Hendry berharap tender pekerjaan pengadaan alat tangkap perikanan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan budidaya di DKP Natuna dapat ditender ulang secara fair dan transparan.
“Ditender ulang secara fair dan transparan. Karena, sampai sekarang peserta gak bisa sanggah lantaran sistemnya amburadul,” tukasnya.
Kepala DKP Natuna, Wahyu mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Karena, tender proyek itu merupakan urusan ULP (Unit Layanan Pengadaan), bukan DKP.
“Kalau bapak menanyakan lelang tanya ke ULP, bukan dinas. Apa masalah kami tidak tau, apalagi menyangkut laporan siapa pemenang juga tidak tau,” kata Wahyu saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Sementara itu, Ketua Pokja ULP tersebut yakni Erizal, belum dapat dikonfirmasi lantaran nomor handphone pribadinya saat dihubungi tidak aktif.
Informasi terakhir yang diperoleh Haluan Kepri, jumlah peserta yang mendaftar tender pengadaan alat tangkap perikanan sebanyak 31 peserta. Namun, peserta yang memasukkan dokumen penawaran hanya empat perusahaan, yakni CV Delta Kharisma dengan harga penawaran Rp456.599.000, CV Hendry Perkasa Rp461.697.000, PT Graha Natuna Razzaq Rp501.579.000, dan CV Bedong Bertuah penawaran Rp543.840.000. (HK-yan) http://www.haluankepri.com/natuna/66877-tender-pengadaan-alat-perikanan-di-dkp-natuna-diduga-bermasalah.html