BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (32) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Komplek Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (26/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
HS sebelumnya dilaporkan warga Bengkong Permai berinisial ZHS (61), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam pada Senin pagi (22/9/2025).
Motor tersebut raib meski sudah dikunci ganda menggunakan rantai besi di garasi samping rumah korban. Rantai pengaman ditemukan dalam kondisi rusak.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mewakili Kapolsek Bengkong, Jumat (26/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat ini, HS sudah diamankan di Mapolsek Bengkong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami dari Polsek Bengkong berkomitmen menindak tegas setiap tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat aman,” tegas Iptu Apriadi. ***