Sijori Kepri, Bintan – Tidak terima suaminya kawin lagi, seorang wanita berinisial DSS (23), melaporkan suaminya berinisial HAR, karena diduga telah melakukan tindak pidana perkawinan yang kedua kalinya tanpa persetujuan istrinya yang syah ke Polsek Bintan Utara, Polres Bintan, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono, membenarkan tentang laporan seorang wanita berinisial DSS (23), yang melaporkan suaminya yang syah telah menikah lagi, dengan bukti Buku Nikah yang dibawanya saat melapor ke Polsek Bintan Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah,Tanjung Uban, Bintan Utara.
“Dengan perundingan yang alot, dan diberikankan penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru dinikahinya, serta keluarga yang ada dilokasi, tersangka HAR dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan,” kata Kompol Suharjono, dalam keterangan resminya, Rabu, (16/02/2022).
Saat dilakukan penangkapan, juga diamankan barang bukti, yaitu 2 (dua) buah buku nikah atas nama tersangka HAR dan inisial NP, yang merupakan istri baru tersangka, 1 (satu) kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka, 1 (satu) kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP.
“Atas perbuatannya, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Suharjono. (Wak Dar)









