GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINIJABODETABEK

Tok! Gugatan Pembekuan PWI Jakarta Ditolak, Pengadilan Nyatakan PWI Sah di Bawah Hendry Ch Bangun

×

Tok! Gugatan Pembekuan PWI Jakarta Ditolak, Pengadilan Nyatakan PWI Sah di Bawah Hendry Ch Bangun

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum PWI (LKBPH PWI), HMU Kurniadi
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum PWI (LKBPH PWI), HMU Kurniadi. (Foto : PWI)

JAKARTA – Gugatan Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo, Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, terkait pembekuan PWI Jakarta resmi kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.

Majelis hakim dalam putusannya juga mengabulkan eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan hasil persidangan pada Selasa, 18 Februari 2025, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Saptono dan Zulkifli Atjo, memutuskan:

  1. Menerima eksepsi/keberatan dari para tergugat.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
  3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp550.000.

Dengan putusan ini, gugatan yang diajukan Theo terhadap Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, Sekjen PWI Pusat, Iqbal Irsyad, dan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Irmanto, resmi ditolak.

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum PWI (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum PWI Pusat, menegaskan bahwa putusan ini semakin memperjelas keabsahan kepemimpinan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

“Dengan putusan tersebut, terbukti bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menegaskan bahwa PWI yang sah adalah PWI di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun,” ujar Kurniadi.

Keputusan pengadilan ini sekaligus menguatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun dan jajaran PWI Pusat dalam membekukan kepengurusan PWI Jakarta memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat digugat melalui Pengadilan Negeri.

Dengan demikian, tidak ada lagi perdebatan mengenai legalitas kepemimpinan PWI Pusat di bawah Hendry Ch Bangun, dan seluruh jajaran PWI di daerah diharapkan tetap mengikuti keputusan resmi organisasi. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100