KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa ribuan pekerja informal di Kota Bekasi akan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2026.
Program ini akan melibatkan sekitar 10.000 pekerja rentan, seperti ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, kuli, hingga pemulung.
Menurut Tri, setiap pekerja akan didaftarkan dengan premi Rp201 ribu per tahun. Dengan iuran tersebut, mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan keluarga.
“Ojol, sopir, kuli, pedagang asongan, pemulung dan lain-lain, mereka semua adalah pejuang kehidupan. Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan yang setara,” tegas Tri Adhianto, Selasa (2/9/2025).
Selain perlindungan bagi pekerja informal, Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD juga menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Salah satu poinnya adalah kenaikan honor bagi ketua RT dan RW mulai 2025. Honor RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sedangkan honor RW dari Rp750 ribu naik menjadi Rp1,25 juta.
Pemkot juga menyiapkan pencairan dana hibah Rp100 juta per RW pada Oktober 2025. Namun, setiap RW diwajibkan menjalankan program inovasi pengelolaan lingkungan, seperti pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah, untuk mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang.
Dengan kebijakan ini, Tri berharap Bekasi semakin dikenal sebagai kota yang peduli, inklusif, sekaligus memberi jaminan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. ***