GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMJABODETABEK

Hampir Setahun Tak Ada Kepastian, PT Synergy Tharada Desak KPPU Tuntaskan Kasus Dugaan Monopoli Tender Pelabuhan Batam Centre

×

Hampir Setahun Tak Ada Kepastian, PT Synergy Tharada Desak KPPU Tuntaskan Kasus Dugaan Monopoli Tender Pelabuhan Batam Centre

Sebarkan artikel ini
PT Synergy Tharada melalui kuasa hukumnya, ADL Law Firm & Partners, mendatangi dan menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat di Jakarta
PT Synergy Tharada melalui kuasa hukumnya, ADL Law Firm & Partners, mendatangi dan menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat di Jakarta. (Foto : Ist)

Kuasa hukum minta langkah tegas, sebut sudah ada indikasi kuat persengkongkolan tender

JAKARTA — Hampir setahun tanpa kejelasan hukum, PT Synergy Tharada melalui kuasa hukumnya, ADL Law Firm & Partners, mendatangi dan menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dua perwakilan advokat, Ahmad Fidyani, S.H. dan M. Hapiz, S.H., bertemu langsung dengan penyidik KPPU, berdiskusi, dan menyerahkan surat bernomor 033/Eks/ADL/VIII/2025 berisi permintaan penjelasan perkembangan penanganan laporan dugaan monopoli atau kecurangan tender pemeliharaan dan pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai lembaga, mulai dari KPK, Kabareskrim Polri, Jampidsus Kejagung RI, Menko Polhukam, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI.

KPPU sebelumnya, melalui siaran pers Nomor 83/KPPU-PR/IX/2024 tertanggal 26 September 2024, mengumumkan bahwa dugaan persengkongkolan tender tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan.

Dari penyelidikan awal, termasuk pemanggilan para pihak, KPPU menemukan indikasi kuat adanya persengkongkolan vertikal maupun horizontal.

Namun, menurut kajian ADL Law Firm, sudah seharusnya KPPU menghasilkan keputusan hukum karena waktu yang berjalan sudah jauh melebihi ketentuan.

“Kami menghormati proses hukum KPPU. Sebelumnya kami juga sudah ke KPPU Wilayah I Medan dan diarahkan ke KPPU Pusat. Makanya hari ini kami surati KPPU RI dan menembuskan ke lembaga penegak hukum lain, termasuk KPK, karena kuat dugaan ada KKN dalam penetapan pemenang tender,” ujar Dody Fernando, S.H., M.H., Kuasa Hukum PT Synergy Tharada.

Dody juga meminta KPPU mengambil langkah tegas, termasuk menggunakan upaya paksa bersama Polri untuk memeriksa pihak terlapor yang disebut dua kali mangkir dari panggilan penyelidikan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pihak yang mangkir antara lain BP Batam dan pemenang tender PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB).

“Peraturan KPPU (PerKPPU No. 2/2023) jelas mengatur tenggat waktu penyelidikan 60 hari, bisa diperpanjang 30 hari. Waktunya sudah jauh terlampaui,” tegas Dody.

Walau bukan pelapor langsung, PT Synergy Tharada pernah dipanggil dan diperiksa KPPU melalui Surat Panggilan No. 1686/DH/P/XI/2024 tertanggal 6 November 2024, serta telah kooperatif memberikan dokumen dan keterangan.

Dody menegaskan kliennya adalah pihak yang paling dirugikan karena secara tidak langsung “dipaksa” berhenti mengelola Pelabuhan Batam Centre setelah proses tender yang sarat dugaan rekayasa.

“Pengakhiran kerja sama klien kami terjadi secara paksa akibat dugaan persengkongkolan tender. Ini sudah sangat terang diselidiki oleh investigator KPPU, tapi kenapa penyeledikannya seperti jalan di tempat? Ada apa?,” tanya Dody.

Menurut PT Synergy, proses prakualifikasi ulang dan penunjukan PT MNB sarat kejanggalan, antara lain:

  • Penggunaan KBLI 68111 yang tidak relevan
  • Kelonggaran persyaratan administrasi dan keuangan bagi pemrakarsa
  • Pengabaian syarat SPT/laporan keuangan

Meski banyak dugaan pelanggaran, PT Synergy mengaku terpaksa meninggalkan lokasi untuk menghindari bentrokan dengan pihak pemenang tender.

Kuasa hukum menilai persoalan ini tak hanya soal siapa yang mengelola pelabuhan, tapi juga berpotensi mengganggu kedaulatan dan keamanan negara.

“Pelabuhan Batam Centre adalah pintu gerbang internasional Indonesia. Berpotensi disalahgunakan, misalnya untuk jalur keluar masuk narkotika dan pekerja migran ilegal,” tutup Dody. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100