BATAMHUKRIMKEPRI

Unit Reskrim Polsek Batam Kota Ringkus 2 Pencuri Laptop dan HP

×

Unit Reskrim Polsek Batam Kota Ringkus 2 Pencuri Laptop dan HP

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Batam Kota meringkus 2 Pencuri Laptop dan HP di Perumahan Graha Nusa Permai, Kecamatan Batam Kota - Kota Batam. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Unit Reskrim Polsek Batam Kota meringkus 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial IG (30) dan AC (22), yang telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Laptop merk HP ukuran 14 Inchi warna Putih, 1(satu) unit Hand Phone (HP) Vivo S1 warna biru, serta 1 (satu) unit jam tangan merk G- Shock warna hitam di Perumahan Graha Nusa Permai, Kecamatan Batam Kota – Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Batam Kota, Polresta Barelang, AKP Restia Octane Guchi, membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 (dua) pelaku dengan inisial IG (30) dan AC (22).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota,” kata AKP Restia Octane Guchi, Jumat, (19/03/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, (15/03/2021), sekira pukul 06.25 WIB, korban yang saat itu berada di dalam kamar, kemudian masuk ke kamar mandi.

Setelah keluar dari kamar mandi, lanjut AKP Restia Octane Guchi, korban melihat ke arah tempat tidur dan ternyata barang-barang milik korban telah hilang, yaitu 1 (satu) unit Laptop merk HP ukuran 14 Inchi warna Putih, 1(satu) unit handphone Vivo S1 warna biru, serta 1 (satu) unit jam tangan merk G- Shock warna hitam.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.300.000 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah),” kata Restia Octane Guchi.

Menerima laporan dari korban, kemudian Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, IPDA Yustinus Halawa, dan Tim Opsnal Polsek Batam Kota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan diketahui bahwa terdapat rekaman CCTV yang dapat mengarahkan kepada pelaku tindak pidana di maksud.

Berdasarkan rekaman CCTV yang ada, dengan gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Batam Kota dan Tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan pencarian, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku yang saat itu berada di kost yang beralamat di Perumahan Legenda Malaka, Batam.

“Terdapat barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Laptop merk HP ukuran 14 Inchi warna Putih, 1 (satu) unit jam tangan merk G- Shock warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Vixion BP3401 FU warna hitam. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Batam Kota. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow