BATAMHUKRIMKEPRI

2 Remaja Diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa

×

2 Remaja Diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap 2 (dua) remaja bersama barang bukti tindak pidana pencurian. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 2 (dua) remaja berinisial MY (17) dan MA (15) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa, dengan dugaan pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Bumi Perkemahan, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa dan di Perumahan Kav Senjulung Baru, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, mengatakan, kedua pelaku merupakan anak di bawah umur yang juga merupakan residivis kasus pencurian.  

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Yudi Arvian, Sabtu, (09/10/2021).  

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, (27/09/2021), sekira pukul 07.00 WIB, korban tiba di bengkel miliknya yang beralamat di Jalan Bumi Perkemahan, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, lalu Korban membuka pintu bagian depan dan masuk ke dalam dan melihat dinding triplek bagian dalam sudah keadaan terbuka.  

Kemudian Korban memeriksa barang-barang di dalam bengkel satu per satu, 1 (satu) unit trapo las listrik, 1 (satu) unit trapo cas acu, 1 (satu) unit bor tangan, 1 (satu) grenda tangan, 1 (satu) kotak kunci sok, 1 (satu) kotak mata bor, 6 (enam) unit kunci T, 1 (satu) set kabel trapo las, 1 (satu) kardus isinya kanvas rem, ban dalam dan paking, 1 (satu) kardus oli dan bering, dan 1(satu) unit solder las, kesemua  barang tersebut sudah tidak ada lagi (hilang).

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,-, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yudi Arvian.  

Menerima laporan Korban, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, IPTU Syofian Rida, menerima informasi pada hari Senin, (08/10/2021), sekira pukul 08.00 WIB, bahwa ada pelaku diduga tindak pidana pencurian yang tinggal di Perumahan Kavling Bukit Pelita Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.  

Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke rumah yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku pencurian, dan tim melihat yang diduga pelaku sedang berada di depan rumah, dengan gerak cepat Tim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) Orang pelaku berinisial MY (17) dan MA (15), serta mengamankan barang bukti.  

“Setelah dilakukan pengambangan, didapati keterangan, bahwasannya pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor. Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, diantaranya 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vega R New yang sudah dipreteli pelaku,” jelas Yudi Arvian.  

Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman Hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow