BINTAN – 2 (dua) warga Kota Tanjung Pinang, berinisial AT (24) dan TI (21), kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Keduanya ditangkap oleh Polsek Bintan Timur atas dugaan keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 November 2024, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua tersangka.
“Kedua pelaku kami tangkap di Kijang Kota bersama dua korban yang berada di dalam mobil. Mereka sedang dalam perjalanan untuk menjemput calon korban lainnya,” kata AKP Khapandi, saat memberikan keterangan di Mako Polsek Bintan Timur.
Menurut polisi, AT berperan sebagai pencari pelanggan pria hidung belang, sementara TI bertugas menjaga serta mendampingi korban dalam proses prostitusi sesuai permintaan pelanggan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah menargetkan tiga korban. Dua korban yang sudah berada dalam penguasaan pelaku ditemukan di mobil saat penangkapan. Kedua korban mengaku telah dijual kepada pelanggan sebelumnya.
“Dua korban yang ditemukan di mobil mengaku sudah menjadi korban perdagangan manusia oleh kedua tersangka,” tambah AKP Khapandi.
AT dan TI kini dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Undang-Undang TPPO. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
AKP Khapandi mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika melihat indikasi tindak pidana serupa, agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan bahaya perdagangan manusia. Polsek Bintan Timur berkomitmen untuk memberantas kejahatan serupa demi keamanan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak. ***