BINTAN – Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur pada Selasa, 27 November 2024.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kedua tersangka adalah pria berinisial AT (24) dan perempuan berinisial TI (21), keduanya warga Kota Tanjung Pinang.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan di Kijang Kota bersama korban di dalam mobil saat hendak menjemput calon korban lainnya,” ujar AKP Khapandi, saat memberikan keterangan pers di Mako Polsek Bintan Timur.
Menurut AKP Khapandi, pelaku AT berperan sebagai pencari pelanggan, sedangkan pelaku TI bertugas menjaga dan menemani korban selama menjalankan prostitusi sesuai permintaan pelanggan.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah menargetkan tiga calon korban. Dua di antaranya sudah berhasil dijemput dan berada di dalam mobil saat penangkapan, sementara satu korban lainnya belum sempat dijemput.
“Dua korban yang kami temukan di dalam mobil mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku,” tambahnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Undang-Undang TPPO. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
AKP Khapandi mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang memungkinkan penegakan hukum terhadap kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui indikasi tindak pidana serupa,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Bintan Timur berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari kejahatan perdagangan manusia. ***