GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRI

40 Warga Batam dan 1 Tempat Usaha Langgar Perwako No 49 Tahun 2020

×

40 Warga Batam dan 1 Tempat Usaha Langgar Perwako No 49 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Batam dan Tim melakukan Razia Protokol Kesehatan. (Foto : MC Batam)

Sosialisasi di wilayah Sekupang, selain TNI-Polri dan Satpol PP, tim juga diperkuat unsur pimpinan Kecamatan, Inspektorat Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) Batam, dan Diskominfo Batam.

“Kita lakukan patroli di sekitar STC, Tiban Princess, Tiban Mc Dermott, Tiban Centre, dan Cafe di Jalan utama kawasan Kantor Lurah Patam Lestari,” ujarnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat sosialiasai belum melakukan penindakan, namun kepada masyarakat diingatkan, bahwa sanksi pada Perwako ini efektif akan langsung mulai diterapkan pada Rabu (9/9/2020). Jika tidak mau terkena sanksi, maka patuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perwako yang sudah diteken Selasa, (1/9/2020) lalu itu, mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Semua itu, kata Azril, bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir risiko terjangkit Covid-19.

Melalui aturan ini juga, akan ada sanksi berupa teguran, denda, hingga kerja sosial selama dua jam bagi pelanggar. Bagi warga perorangan, wajib hukumnya menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

Denda Sanksi Administrasi Bagi Yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

“Kemudian warga juga wajib mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjalani pembatasan interaksi fisik dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” kata dia.

Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyosialiasikan dan mengedukasi pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Para pelaku usaha juga harus menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses, memantau setiap orang yang beraktivitas, mengupayakan pengaturan jarak, membersihkan dan mendisinfektan lingkungan secara berkala, menegakkan disiplin masyarakat yang berisiko dan memfasilitasi deteksi dini penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Untuk sanksi, bagi perorangan, berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif Rp 250.000 atau membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit,” ujarnya.

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, yaitu teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama. Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.

“Dan apabila sampai pada pelanggaran ketiga, maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif antara Rp 1.000.000 hingga Rp 4.000.000. Pemerintah akan mencabut izin usaha, apabila sampai pelanggaran keempat,” kata Azril. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100