Sijori Kepri, Batam — 40 warga Batam dan 1 (satu) tempat usaha melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang diatur dalam Perwako No 49 Tahun 2020. Semua pelanggar langsung ditindak, Kamis, (03/06/2021).
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, mengatakan, untuk hari ini tim yang terdiri dari Satpol PP Kota Batam, TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, dan Dirpam BP Batam, turun ke 3 (tiga) Kecamatan, yakni, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Lubuk Baja, dan Kecamatan Bengkong.
“Hasilnya masih dijumpai pelangar protokol kesehatan yang diatur dalam Perwako 49/2020. Ada 40 orang dan 1 (satu) tempat usaha yang melanggar,” kata salim.
Adapun tempat usaha yang melanggar, yakni Foodcourt Pasir Putih. Di lokasi itu, petugas menemukan pelanggan sedang makan dan minum dan tidak mematuhi Perwako 49/2020.
“Kita jumpai tidak ada pengaturan jarak,” ujarnya.
Kemudian tim bergerak ke kawasan Cahaya Garden, Bengkong. Di lokasi itu, petugas menggelar razia pengendara jalan, dan didapati 40 pengendara yang tidak memakai masker.
Atas temuan pelanggar protokol kesehatan itu, petugas langsung menyampaikan kepada pemilik usaha dan warga masyarakat tentang tentang Perwako 49/2020. Selain itu, pihaknya juga menata meja dan kursi yang belum sesuai ketentuan jarak.
“Kita juga memberikan surat peringatan tertulis kepada pelaku usaha dan warga masyarakat yang tidak mematuhi Perwako 49/2020,” katanya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kembali mengingatkan, warganya agar mematuhi protokol kesehatan. Ia menjelaskan, protokol kesehatan merupakan langkah bersama dalam meminimalisir risiko terjangkit Covid-19.
“Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas,” ajak Amsakar Achmad.
Ia menegaskan, melawan Covid-19 tak bisa sepihak saja. Ia mengaku, penanganan Covid-19 harus dilakukan bersama-sama. Dengan kesadaran bersama tersebut, maka penanganan Covid-19 akan lebih mudah.
“Protokol kesehatan ini menjaga kita semua dan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Warga dan Pelaku Usaha Batam Yang Tidak Terapkan Protokol Covid-19 Diberi Sanksi Tegas
Sebelumnya diberitakan, warga dan pelaku usaha Batam yang tidak menerapkan Protokol Covid-19 diberi sanksi tegas. Dalam prakteknya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam, akan tegas melaksanakannya.
Kebijakan ini diambil, setelah Pemko Batam, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Azril Apriansyah, mengatakan, saat ini, Pemko Batam bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, tengah mensosialisasikan Perwako Nomor 49/2020.
”Warga, pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, diminta menyikapi secara serius kebijakan ini,” ujar Azril Apriansyah, Rabu, (5/9/2020).
Dalam Perwako ini, bagi warga yang melanggar, akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Denda Sanksi Administrasi Hingga Rp 4 Juta dan Pencabutan Izin Usaha
Saat sosialisasi ke berbagai tempat di wilayah Kecamatan Sekupang, Batam, Azril Apriansyah menambahkan, petugas masih menemukan warga masih mengabaikan protokol kesehatan. Melihat itu, petugas langsung menyodorkan Perwako yang mengatur soal kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan juga sanksi bagi pelanggar.








