HEADLINERIAU

70 Kepala Desa di Meranti Diperpanjang Masa Jabatannya Jadi 8 Tahun

×

70 Kepala Desa di Meranti Diperpanjang Masa Jabatannya Jadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepada 70 Kepala Desa di Meranti. (Foto : Ist)

MERANTI – Sebanyak 70 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan 70 Kepala Desa tersebut dikukuhkan langsung oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, di Ballroom Afifa Selat Panjang, Kamis (27/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Berdasarkan UU tersebut, Kepala Desa kini memegang jabatan selama 8 tahun dengan maksimal 2 (dua) periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, sehingga total masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam sambutannya, Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, mengatakan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa,” kata Plt Bupati Asmar.

Setelah pengukuhan, Plt Bupati Asmar mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

“Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harap Asmar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Asroruddin, mengatakan bahwa perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

“Dengan begitu, 70 kades di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya,” ujar Asroruddin.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan Bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas nama pribadi dan instansi, saya mengucapkan terima kasih kepada Plt Bupati Kepulauan Meranti yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 70 kepala desa, dan mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah, khususnya desa, dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal,” ucap Asroruddin.

Turut hadir dalam pengukuhan tersebut Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan; Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain; Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti, Dodiansyah Putra; Danramil Tebing Tinggi, Kapten Inf Tarman Sugianto; Danpos AL Selat Panjang, Kapten Laut (E) Saidul Arifin; Staf Ahli Bupati Meranti, Randolph Hutauruk; Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Meranti, Dani Suhanda SE; Pimpinan BPJS/Perbankan; dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/Vertikal. ***

(Luk)

banner 200x200
Follow