

Sijori Kepri, Karimun — PLH Bupati Karimun, Dr H Muhammad Firmansyah M.Si, membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum bagi warga masyarakat Kabupaten Karimun, yang diikuti sebanyak 90 peserta, terdiri dari 4 (empat) Kecamatan se-Kabupaten Karimun, Kamis, (08/04/2021).
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah, mengatakan, dengan kegiatan dilaksanakannya kegitan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang hukum, terkhusus di bidang pertanahan di Kabupaten Karimun.
“Pemerintah pusat sampai saat ini telah memberikan sertivikat tanah secara gratis bagi masyarakat. Hal tersebut agar tidak terjadi lagi sengketa-sengketa tanah, khususnya di Kabupaten Karimun,” kata Muhammad Firmansyah.
Menurutunya, Camat, Lurah dan Kepala Desa, merupakan ujung tombak sebagai penengah untuk melakukan mediasi, jika terjadi sengketa tanah dengan tidak memihak kepada salah satu pihak dan kemudian juga tidak terselesaikan baru dilanjukan di badan hukum.
“Kepada peserta penyuluhan diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai, dan ditanyakan apa yang menjadi janggalan, agar permasalahan yang terjadi dilingkungan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik,” harap Plh Bupati Karimun.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karimun (Kabag Hukum Karimun), Rusmawar Dewi, dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan yang diselenggarakan adalah dalam rangka meningkatkan wawasan bagi masyarakat dan untuk menumbuhkembangkan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, untuk meningkatkan pengetahunan, serta kesadaran hukum bagi masyarakat dan mengetahui hak hukum bagi masyarkat,” kata Rusmawar Dewi. (Wak Fik)








