KARIMUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, NK, beserta tiga bawahannya, AF, SY, dan IJ, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Keempatnya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 14.15 WIB. Sebelumnya, mereka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejari (Kajari Karimun), Denny Wicaksono, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap 95 saksi mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Tim penyidik kejaksaan Karimun telah memeriksa saksi-saksi, ada sekitar 95 saksi. Dan hasilnya ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” kata Denny dalam konferensi pers di gedung Kejari Karimun, Rabu (19/11/2025).
Denny menjelaskan, dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 senilai Rp15,5 miliar itu diduga diselewengkan melalui berbagai modus, mulai dari belanja fiktif hingga praktik pinjam bendera.
Menurut Kajari, ada beberapa pola dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik:
- Belanja fiktif, yaitu kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dilakukan pembayaran.
- Mark-up, berupa penggelembungan harga pada belanja sewa serta barang non-operasional seperti alat tulis dan alat peraga.
- Pinjam bendera, yakni penggunaan pihak lain untuk memfasilitasi pengadaan barang pada KPU Kabupaten Karimun.
“Kemudian ada belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan ada juga yang tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” ungkapnya.
Dengan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka:
- NK, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- AF, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengeluaran dana hibah.
- SY, Bendahara Pengeluaran Pembantu.
- IJ, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
“Setelah penetapan, keempat tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan,” jelas Kajari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik menegaskan akan terus mendalami setiap temuan, bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas, serta memastikan semua pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Denny Wicaksono. ***














