Sijori Kepri, Karimun — Amati rekaman CCTV, 5 (lima) Pencuri dengan inisial SE, MZ, MF, MS dan SI, berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Karimun, yang terjadi di PT Shaftindo Pratama, di Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Jumat, (12/02/2021), sore.
Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, kelima tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi.
“Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman CCTV. Terekam di CCTV, pelaku masuk ke Gudang dan mengambil barang,” kata AKBP Muhammad Adenan, Senin, (01/03/2021).
Kronologis kejadiannya terjadi Jumat, (12/02/2021), pada sore hari, di PT Shaftindo Pratama, yang berlokasi di Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Tersangka inisial SE, merupakan pelaku utama pencurian yang melakukan aksi pencurian sebanyak 5 (lima) kali. Dalam aksinya, pelaku melakukannya tidak sendirian, dibantu oleh pelaku MZ sebanyak 3 (tiga) kali, pelaku MF 1 (satu) kali dan pelaku MS sebanyak 1 (satu) kali, yang kemudian barang hasil curian tersebut dibantu oleh Pelaku inisial SI, yang berperan sebagai Penadah.
“Barang yang dicuri antara lain Set Tools Berent, Aki, Gerinda, Trafo Las, dengan perkiraan kerugian yang dialami korban Rp 27 juta,” ungkap Muhammad Adenan.
Selain itu, Polres Karimun juga menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
”Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tutup Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan. (Wak Fik)