BATAMHUKRIMKEPRI

Berkenalan Lewat Aplikasi Tantan, Seorang Wanita Jadi Korban di Batam

×

Berkenalan Lewat Aplikasi Tantan, Seorang Wanita Jadi Korban di Batam

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dan Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, meyampaikan keterangan pers terkait penangkapan 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan melalui aplikasi Tantan. (Foto : Humas Polda Kepri)

Sijori Kepri, Batam — Berkenalan Lewat Aplikasi Tantan (Bertemu Cowok Tampan), seorang Wanita berinisial IRS (30), jadi korban dari kedua tersangka Inisial DOF alias O dan Inisial AR alias R, yang saat ini sudah diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di belakang Gedung Graha Pena, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan depan Komplek Ruko Greend Land, tepatnya di belakang Gedung Graha Pena, Batam Kota, dengan korban seorang perempuan berinisial IRS (30).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kini kedua tersangka berinisial DOF alias O dan AR alias R, sudah diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri,″ kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa, (16/03/2021).

Kronologis kejadian berawal dari perkenalan korban IRS (30) dengan tersangka Inisial DOF alias O melalui Aplikasi Media Sosial Tantan, pada Selasa tanggal 9 Maret 2021.

Kemudian pada Sabtu, 13 Maret 2021, tersangka DOF alias O, bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS. Setelah bertemu, korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center.

“Saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land, tersangka berhenti dan menurunkan korban. Selang tidak terlalu lama, rekan tersangka berinisial AR alias R datang dan langsung membekap mulut korban, serta membanting korban, dan kemudian korban diinjak-injak oleh tersangka ini,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Setelah mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban, kedua tersangka ini melucuti korban, dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban.

“Kemudian korban ditinggalkan di TKP tersebut, dan kedua tersangka ini kabur bersama barang milik korban,″ ujar Harry Goldenhardt.

Selanjutnya, pada hari Senin, 15 Maret 2021, Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan Handphone merk Oppo Reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan Handphone milik korban.

Pada pukul 15.00 WIB, Tim langsung menuju di salah satu Hotel di kawasan Pelita, Kota Batam dan melihat tersangka Inisial AR alias R yang sedang berada di Lobby Hotel, dan langsung diamankan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban. Kemudian saat dilakukan pengembangan, tim melihat tersangka Inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya dibelakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan tersangka kedua ini,″ jelas Harry.

Setelah kedua tersangka ini berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya.

“Pada saat melakukan pencarian barang bukti, kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas, sehingga terhadap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur,″ tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 (satu) untai Kalung Emas milik korban, 1 (satu) Tas warna Hijau milik korban, 1 (satu) Unit Handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 (dua) Unit Sepeda Motor yang digunakan oleh kedua tersangka.

“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka ini, korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya. Korban juga mengalami kerugian Materil sebesar Rp 4.500.000,” ujar Harry.

Diimbau kepada seluruh Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial, lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,″ tutup Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, menambahkan, modus operandi tersangka ini adalah berkenalan dengan korban melalui sarana Aplikasi Media Sosial Tantan.

“Kemudian tersangka mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi, lalu tersangka lainnya datang dan melakukan aksi kejahatannya,″ tambah Kombes Pol Arie Dharmanto.

Sebelum melaksanakan aksinya, lanjut Arie Dharmanto, kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya, dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung.

“Perlu diketahui juga bahwa tersangka Inisial AR alias R adalah Residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 yang lalu dalam kasus Curanmor. Dalam kasus sekarang ini masih terus kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya,″ jelas Arie Dharmanto.

Terhadap kedua tersangka ini diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow