HUKRIMTANJUNG PINANG

Kasus KDRT! Warga Singapura Dituntut 10 Bulan Penjara

×

Kasus KDRT! Warga Singapura Dituntut 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sam’on Warga Negara asal Singapura dituntut 10 bulan penjara oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Warga Negara asal Singapura bernama Sam’on, merupakan terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Rabu, 15 Februari 2023.

JPU Kejari Tanjung Pinang, Bambang Wairadhany, mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana melanggar Pasal 44 ayat 1 Juncto Pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Terhadap tuntutan Jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan sepekan mendatang.

Dalam dakwaan JPU terungkap, kasus ini berawal pada saat korban Yoshiko, merupakan istri terdakwa, yang tinggal di Perumnas, Jalan Numbing, Nomor 31, RT 02/RW 05, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Pukul 16.30 WIB, Selasa, 18 Oktober 2022, lalu.

Disaksikan anaknya, saat itu korban dan terdakwa sedang cek-cok mulut, karena terdakwa dituduh korban selingkuh dengan perempuan lain yang berujung pada KDRT. ***

(red)

banner 200x200
Follow