BATAMHUKRIMPOLRI

Kapolresta Barelang Ungkap Pelaku Pembunuhan di Sagulung, Ini Kronologis Kejadiannya

×

Kapolresta Barelang Ungkap Pelaku Pembunuhan di Sagulung, Ini Kronologis Kejadiannya

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu bersama pelaku Pembunuhan di Sagulung, Kota Batam. (Foto : Ist)

BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.IK, M.Si, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pelaku pembunuhan di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa (16/07/2024).

Dalam konferensi pers itu Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, S.IK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, dan Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Donald Tambunan, SH.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Barelang mengungkapkan kronologis kejadian yang berawal pada hari Jumat, tanggal 5 Juli 2024, sekira pukul 00.20 WIB dini hari, di Ruko Suplier Sintia Hasibuan Pasar, Perumnas Sagulung, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam kurun waktu 2×24 jam, pelaku berinisial JB (25) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung yang didukung oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut berawal dari sakit hati dan dendam terhadap korban, karena dituduh menggelapkan uang hasil penjualan di toko. Selain itu, pelaku juga sudah berniat melakukan hubungan badan dengan korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, S.IK, menjelaskan bahwa pelaku merasa sakit hati karena korban inisial NT melapor kepada bosnya bahwa pelaku sering menggelapkan uang di toko. Setelah diberhentikan oleh bos, pelaku berniat melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Pada Jumat, 5 Juli 2024, sekira pukul 00.00 WIB dini hari, pelaku JB pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Ketika hendak kembali ke kamarnya, tersangka mendapati pintu kamar korban, NT, tidak tertutup rapat. Tersangka mengintip dan melihat korban sedang tidur dengan daster yang tersingkap hingga ke paha.

Pelaku masuk ke kamar korban dan langsung meraba kaki korban sebelah kanan. Saat itu korban NT terbangun dan kaget melihat pelaku di kamarnya, sehingga pelaku JB panik dan langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Korban melakukan perlawanan, namun pelaku melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

“Setelah itu, pelaku membalikkan badan korban dan menariknya ke kamar pelaku. Di dalam kamarnya, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang sudah tidak bergerak sampai pelaku ejakulasi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha.

Pelaku kemudian mengambil seprai dari kamar korban untuk membalut tubuh korban, lalu turun ke lantai 1 untuk mengambil plastik wrapping dan lakban warna hitam. Pelaku membungkus tubuh korban dengan plastik wrapping dari kepala hingga kaki dan melakban bagian pinggang korban yang sudah terbungkus plastik wrapping.

Pelaku menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidurnya dan merapikan kamar tersebut. Sekira pukul 01.12 WIB, pelaku menelepon CH untuk pamit dan minta diantar ke Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang tujuan Dumai-Pekanbaru dengan alasan mendapatkan pekerjaan di sana.

“Sekira pukul 04.30 WIB, pelaku berangkat ke pelabuhan yang diantar oleh saksi MH. Sesampainya di Dumai, pelaku melanjutkan perjalanan ke Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasudutan, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang mengungkapkan bahwa kejadian tersebut diketahui saat saksi DT naik ke lantai 3 untuk mengambil sisir dari kamar korban dan mencium bau menyengat dari kamar sebelah. Saksi DT mengecek bau tersebut dengan menggunakan senter dari HP-nya dan menemukan korban di bawah kasur dalam kondisi dibungkus plastik wrapping dan dilakban hitam. Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Pelaku juga mengambil barang milik korban seperti HP, power bank, dan uang sebesar Rp 100.000. Handphone milik korban dibuang saat perjalanan menuju Sumatera Utara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP jo Pasal 286 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” pungkas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. ***

(Wak Dar)

banner 200x200
Follow