BATAMBREAKING NEWSHUKRIMPOLRI

3 Jambret di Perumahan Tunas II Orchard Park Batam Diringkus

×

3 Jambret di Perumahan Tunas II Orchard Park Batam Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, bersama 3 pelaku Jambret di Perumahan Tunas II Orchard Park Batam. (Foto : Ist)

BATAM – 3 (tiga) Jambret yang melakukan aksinya pada hari Rabu 11 September 2024 sekira pulul 13.00 WIB di Perumahan Tunas II Orchard Park Batam berhasil diringkus unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dalam konferensi pers pada Jumat (20/09/2024), mengungkapkan modus operandi para pelaku yang berkeliling kota untuk mencari korban yang lengah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial SO (23), RP (23), dan WO (19),” kata Kapolresta Barelang, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa dan Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang, di Lobby Mapolresta Barelang, pada Jumat (20/09/2024).

Menurut Kapolresta Barelang, para Jambret biasa beroperasi dengan sepeda motor, memantau korban di jalanan. Pada kejadian terakhir, dua tersangka SO dan RP berkeliling menggunakan sepeda motor Mio di wilayah Sekupang dan Batam Center.

“Korban terakhir, mereka jatuh dari motornya setelah dijambret tasnya di kawasan Perumahan Tunas II Orchard Park,” ungkap Kapolresta Barelang.

Barang-barang korban seperti uang tunai, handphone, dan kartu identitas diambil oleh pelaku, sementara sisa barang dibuang ke gorong-gorong.

Kapolresta Barelang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara dan menyimpan barang berharga dengan aman. Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman 12 tahun penjara sesuai pasal 365 K.U.H.Pidana. ***

banner 200x200
Follow