HUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Diduga Lakukan Pencabulan, Pria Lansia di Tanjung Pinang Diamankan Polisi

×

Diduga Lakukan Pencabulan, Pria Lansia di Tanjung Pinang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Tanjung Pinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur saat mengamankan pria lansia yang diduga melakukan pencabulan. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Seorang pria lanjut usia berinisial S (61) diamankan oleh pihak Satreskrim Polresta Tanjung Pinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur. Pria tersebut diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan yang masih di bawah umur, di salah satu kawasan di Kecamatan Tanjung Pinang Timur pada Sabtu (21/09/2024).

Kasi Humas Polresta Tanjung Pinang, IPTU Sahrul Damanik, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada sore hari, sekira pukul 18.40 WIB, ketika ketiga anak perempuan yang berusia antara 10 hingga 11 tahun itu baru saja selesai melaksanakan sholat maghrib di sebuah masjid. Setelah keluar dari masjid untuk membeli jajanan, mereka kembali ke arah masjid dan bertemu dengan S yang sedang berada di depan masjid.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat itu, pelaku mengajak para korban ke bagian belakang masjid untuk bersantai. Namun, disanalah S diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap ketiga anak tersebut,” ungkap IPTU Sahrul Damanik kepada awak media pada Senin (30/09/2024).

IPTU Sahrul Damanik melanjutkan, saat dua dari tiga korban pergi membuang sampah, pelaku diduga memaksa salah satu korban untuk berbaring sambil memegang kedua lengannya, sebelum melakukan tindakan lebih jauh. Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri bersama kedua temannya dan segera memberi tahu keluarga mereka.

Setelah kejadian tersebut, keluarga para korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Mereka membawa pelaku ke Polsek Tanjung Pinang Timur dan kemudian menyerahkannya ke Satreskrim Polresta Tanjung Pinang.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian mengamankan tiga helai baju yang dikenakan para korban pada saat kejadian. Pelaku S kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. ***

banner 200x200
Follow