GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRI

Sempat Kabur ke Singapura, Pria di Batam Ini Diringkus Gara-Gara Cabuli Anak Pacarnya Sendiri

×

Sempat Kabur ke Singapura, Pria di Batam Ini Diringkus Gara-Gara Cabuli Anak Pacarnya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus pelaku pencabulan anak pacarnya sendiri di kosannya di kawasan Bengkong Kota Batam. (Foto : Ist)

BATAM — Seorang pria berinisial RS (27) melakukan perbuatan cabul terhadap anak dari pacarnya sendiri di Kota Batam. RS sempat kabur ke Singapura, tetapi akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah kembali lagi ke Kota Batam.

Kapolsek Bengkong, IPTU Doddy Basyir, menyatakan bahwa RS berhasil ditangkap oleh pihaknya pada Sabtu (4/5/2024), sekira pukul 03.00 WIB, di kosannya di kawasan Bengkong, Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Kapolsek, kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolsek Bengkong pada Rabu (3/4/2024).

“Setelah orang tua korban membuat laporan, Unit Reskrim kita langsung melakukan penyelidikan. Namun diketahui bahwa terduga pelaku sudah melarikan diri. Kita terus mencari keberadaannya hingga akhirnya pada Sabtu kemarin berhasil kami diringkus (di kosannya, red),” ujar Doddy pada Selasa (7/5/2024).

Kasat Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan kasus ini, menjelaskan bahwa perbuatan RS terkuak setelah korban yang berusia 6 tahun menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya kepada ibunya. Kejadian tersebut terjadi ketika ibunya baru saja pulang dari Singapura pada Kamis (21/4/2024), sore.

Kepada Wartawan, IPTU Marihot Pakpahan menuturkan, korban menceritakan kalau kemaluannya sakit setelah dicongkel-congkel RS menggunakan jarinya. Bahkan korban juga mempraktekkan bagaimana cara pelaku melakukannya aksi tak terpuji tersebut.

“Korban mengaku kalau kemaluannya dicongkel oleh si pelaku saat ibunya tengah pergi ke Singapura. Perbuatan itu dilakukan setelah pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Lalu si korban dibawa di kamar kos si pelaku dan terjadilah kekerasan seksual itu,” jelas Marihot.

Orang tua korban, yang tidak terima dengan kejadian tersebut, langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami infeksi di bagian kemaluannya dan selanjutnya orang tua korban membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong.

“Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar negeri (ke Singapura, red). Namun akhirnya ia kembali lagi ke Batam. Nah begitu mendapat informasi, kami langsung mengamankan pelaku di kosannya dan membawa ke kantor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebut Marihot.

Saat ini, pelaku RS sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. ***

(Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100