GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMKEPRI

Ady Indra Pawennari Bantah Tuduhan Penipuan: “Saya Justru Korban!”

×

Ady Indra Pawennari Bantah Tuduhan Penipuan: “Saya Justru Korban!”

Sebarkan artikel ini
Ady Indra Pawennari bersama kuasa hukumnya Ris Susanto menyampaikan keterangan pers
Ady Indra Pawennari bersama kuasa hukumnya Ris Susanto menyampaikan keterangan pers. (Foto : Ist)

BATAM – Direktur PT Multi Coco Indonesia (PT MCI), Ady Indra Pawennari, membantah keras tuduhan bahwa dirinya ditangkap karena melakukan penipuan terkait pekerjaan pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi di Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) senilai Rp1,8 miliar. Ia menegaskan bahwa dirinya justru merupakan korban dalam kasus ini.

Menurut Ady, pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pelaku penipuan sangat mencoreng nama baik serta reputasi yang telah ia bangun selama bertahun-tahun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pemberitaan media tentang saya soal penipuan sangat mencederai dan merusak nama baik saya. Saya sudah berdiskusi dengan kuasa hukum saya untuk membuat pengaduan ke Dewan Pers,” tegas Ady didampingi tim kuasa hukumnya, Ris Susanto, SH, Andi Putra, SH, dan Rindo Manurung, SH di Kantor Hukum AR 555 & Co, Batam, Senin (3/3/2025).

Ady juga menyayangkan bahwa kasus ini dikaitkan dengan jabatannya sebagai Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri.

“Kasus ini terjadi tahun 2020, sedangkan saya baru menjadi Ketua Umum HIPKI pada 2022 dan Bendahara PWI Kepri pada 2023. Jadi, jelas tidak ada hubungannya dengan organisasi-organisasi tersebut,” ungkapnya.

Ady menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Juni 2020 saat seorang temannya berinisial TML, seorang pengusaha asal Jakarta, meminta bantuan mencarikan kontraktor untuk menimbun lahan di Desa Gunung Kijang, Bintan.

TML menunjukkan dokumen yang menyatakan bahwa lahan tersebut masuk dalam proyek pemerintah bernilai triliunan rupiah, namun masih berupa rawa yang perlu ditimbun.

Ady kemudian menghubungi rekannya berinisial GSS, perwakilan PT RHP di Tanjung Pinang yang memiliki pengalaman dalam pekerjaan penimbunan.

Setelah survei lokasi, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujuinya dengan catatan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai.

Namun, GSS meminta jaminan berupa cek mundur tiga bulan. Karena TML mengaku tidak memiliki cek, ia meminta Ady menerbitkan cek milik PT Multi Coco Indonesia.

Tanpa banyak pertimbangan, Ady menerbitkan dua lembar cek senilai Rp1,88 miliar. Namun, saat cek jatuh tempo, TML tidak juga menyetorkan dana seperti yang dijanjikan.

TML kemudian meminta perpanjangan waktu pembayaran selama tiga bulan, yang akhirnya disetujui oleh PT RHP dengan tambahan bunga bank sebesar Rp584 juta. Namun, pembayaran tetap tidak dilakukan, sehingga total klaim PT RHP menjadi Rp2,47 miliar.

“Karena proses ini berlarut-larut, saya menyarankan PT RHP untuk melakukan somasi. Saya sadar ada konsekuensi hukum jika somasi tidak diindahkan, dan benar saja, saya yang justru dituntut secara hukum karena cek itu atas nama perusahaan saya,” ujar Ady.

Ady mengaku pasrah saat akhirnya ditahan dan mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum di pengadilan. Namun, setelah beberapa hari ditahan, TML akhirnya membayar kerugian yang dialami PT RHP, sehingga PT RHP mencabut laporannya di Polda Kepri dan menandatangani perjanjian damai.

“Alhamdulillah, setelah saya ditahan beberapa hari, TML tergerak hatinya untuk membayar utangnya. Jadi, saya tegaskan sekali lagi, saya adalah korban dalam kasus ini,” kata Ady dengan mata berkaca-kaca.

Direktur Utama PT RHP, berinisial MHS, membenarkan bahwa pihaknya telah mencabut laporan terhadap Ady setelah menerima pembayaran dari TML.

“Apa yang disampaikan Pak Ady itu benar. Owner kami juga sahabat baik Pak Ady. Sejak awal, kami tidak ada niatan memenjarakan siapa pun. Justru Pak Ady sendiri yang meminta somasi dilakukan dan akhirnya berujung pada laporan polisi,” jelas MHS.

Ady dan MHS menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, dan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon atas penyelesaian hukum yang diberikan melalui mekanisme restorative justice.

“Sejak 27 Februari 2025, kami sepakat berdamai dan masalah ini sudah selesai. Terima kasih kepada Kapolda Kepri dan jajarannya yang telah memberikan ruang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif,” tutup Ady.***

banner 200x200