TANJUNG PINANG – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kiontoro alias Eki alias Ngkik bin Tukiran (43), mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, akhirnya memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Kamis (06/03/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjung Pinang, Boy Syailendra dengan dua hakim anggota, Fausi dan Syaiful Arif, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Maiman Limbong, yang didampingi dua rekannya.
Sementara itu, terdakwa Kiontoro alias Eki hadir dalam persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya, Rian Hidayat.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa terdakwa diduga memalsukan dokumen untuk menggelapkan dana operasional Pemerintah Desa (Pemdes) Lancang Kuning selama menjabat pada periode 2018 hingga 2023.
Salah satu bentuk manipulasi anggaran yang dilakukan terdakwa adalah melaporkan kebutuhan operasional kantor desa sebesar Rp90 juta, padahal anggaran sebenarnya hanya Rp70 juta.
Selisih Rp20 juta tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya pada tahun 2023. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp433.475.938.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam dugaan korupsi ini. ***