HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hakim Pengadilan Tinggi Kepri Bebaskan Roliati, Terdakwa Pencurian Miliaran Rupiah

×

Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hakim Pengadilan Tinggi Kepri Bebaskan Roliati, Terdakwa Pencurian Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) yang membebaskan terdakwa Roliati telah melalui proses pemeriksaan berkas secara mendalam. Hal itu disampaikan Priyanto, Humas Pengadilan Tinggi Provinsi Kepri di Tanjung Pinang kepada sejumlah wartawan terkait putusan bebas Roliati, yang menjadi perhatian publik ini.

Priyanto mengungkapkan bahwa penuntut mendakwakan Roliati dengan tiga pasal, yaitu pencurian, penggelapan, dan penadahan. Namun, menurutnya, alat bukti yang diajukan jaksa tidak memenuhi dan mendukung unsur-unsur yang didakwakan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Alat bukti yang diajukan jaksa tidak memenuhi dan mendukung unsur-unsur yang didakwakan,” ujar Priyanto, didampingi Ketua Majelis yang menyidangkan kasus tersebut, Djoni Iswantoro, dalam sebuah kesempatan belum lama ini.

Roliati, yang merupakan karyawan PT Active Marine Industries (PT AMI) dan bertanggung jawab mengurus keuangan perusahaan, didakwa telah melakukan transfer uang sebesar Rp8,9 miliar. Namun, Priyanto menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari tugas dan kewajiban yang diembannya.

Bahkan, lanjut Priyanto, dana yang ditransfer ke rekening Ahmad Rustam Ritonga dari rekening atas nama Lim Siew Lan merupakan uang perusahaan yang dititipkan.

Dijelaskannya juga bahwa terdapat perbedaan antara fakta hukum yang muncul di persidangan Pengadilan Negeri Batam dengan kesimpulan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang.

Namun, Kuasa Hukum ahli waris, Dewi, Erikson Perdede, mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang menurutnya membenarkan tindakan seorang karyawan yang melebihi kapasitas dan kewenangannya.

“Terdakwa ini hanya seorang karyawan. Dalam perusahaan, seorang karyawan tentu punya batas dan kewenangan,” ujar Perdede. Ia menilai bahwa dalam kasus ini, terdakwa telah bertindak di luar batas kewenangannya sebagai seorang karyawan.

Dari amar putusan Pengadilan Tinggi, hakim menilai tindakan Roliati hanya menjalankan tugasnya, yaitu membayarkan utang jasa advokasi Lim Siang Huat ke Ahmad Rustam Ritonga menggunakan uang yang ada di rekening Lim Siew Lan.

Perdede pun mempertanyakan, “Apa dibenarkan terdakwa memindahkan dan membayarkan utang pribadi menggunakan dana orang lain? Sebagai pemilik rekening yang uangnya dikuras terdakwa, Lim Siew Lan melaporkan.”

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Djoni Iswantoro, menyatakan bahwa dana di rekening Lim Siew Lan tersebut adalah dana perusahaan yang dititipkan.

“Kita mengikuti logika ini. Anggaplah dana itu milik perusahaan yang dititipkan. Saat dilakukan pemindahan dana itu, terdakwa hanya menjalankan tugas. Dan yang memberikan perintah itu, sudah meninggal dunia. Apa masih tetap dibenarkan, seorang karyawan menggunakan dana perusahaan tanpa meminta izin kepada komisaris perusahaan, dalam hal ini Lim Siew Lan, yang notabene memiliki 80 persen saham perusahaan?” tambah Perdede.

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang membebaskan terdakwa Roliati, Erikson Perdede menyatakan akan memperjuangkan keadilan hingga ke Mahkamah Agung. ***

(Red)

banner 200x200
Follow