Terkait tragedi berdarah yang terjadi di PLN, Kapolres mengatakan, akan segera melaksanakan infestigasi, bila anggota kami terbukti bersalah, kita akan lakukan tindakan disiplin, dan bila ada masyarakat Merasa di rugikan silahkan datang ke Kasi Propam.
“Mulai hari ini, kami akan melakukan indetifikasi kepada anggota polisi yang melakukan pelanggaran dan nanti akan di sampaikan ke media. Jika terjadi anggota melanggar aturan tersebut anggota tersebut akan mendapatkan sangsi berupa teguran tertulis, yang mana isi sangsi tertulis itu tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan di lakukan penahanan selama 21 hari” jelas Kapolres Tanjungpinang di depan awak media dan di hadapan mahasiswa serta warga. (SK-YUL)
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA














