HEADLINETANJUNG PINANG

Andri Rizal Bakal Gantikan Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjung Pinang

×

Andri Rizal Bakal Gantikan Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Andri Rizal SE MM bakal menggantikan Hasan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjung Pinang. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang, Nomor 100.2.1.3.1125 Tahun 2024.

Kabar mengenai pergantian ini telah menyebar di tengah masyarakat Kota Tanjung Pinang. Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjung Pinang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lahan saat ia menjabat sebagai Camat di Kabupaten Bintan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Andri Rizal yang akan menggantikan Hasan, adalah pejabat setingkat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Andri Rizal memiliki pengalaman menjabat di sejumlah posisi strategis.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Pinang, Zul Hidayat, mengonfirmasi informasi tentang pergantian Pj Wali Kota Tanjung Pinang tersebut. Namun, saat ditanya mengenai Surat Keputusan Penunjukan Pj Wali Kota Tanjung Pinang yang menggantikan Hasan, Sekda Zul Hidayat mengaku belum menerimanya.

“Belum,” jawab Sekda Zul Hidayat melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Begitu juga dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekda Kepri), Adi Prihantara. Pejabat eselon I di Pemprov Kepri ini juga mengaku belum mengetahui soal pergantian Pj Wali Kota Tanjung Pinang tersebut.

“Kami belum tahu,” jawab Sekdaprov Adi Prihantara singkat melalui pesan WA, Kamis 23 Mei 2024 sore.

BACA JUGA : Laporan Harta Kekayaan Andri Rizal Siregar

banner 200x200
Follow