– Ini Standarisasinya.
TANJUNGPINANG (SK) — Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Tanjungpinang, Bambang Maryono, menghimbaui masyarakat muslim untuk teliti, sebelum membeli hewan kurban. Karena ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
“Sesuai ketentuan, hewan yang dikurbankan harus sehat atau terbebas dari penyakit dan tidak cacat,” kata Bambang, kepada Sijori Kepri, Rabu, (31/08/2016), di ruang kerjanya.
Standarisasi hewan kurban, sambung Bambang, harus memenuhi kesehatan dan syariat, jika tidak hewan ternak berupa sapi dan kambing tidak layak untuk dikurbankan.
“Contohnya hewan kurban yang tidak layak di kurban adalah hewannya buta, hewannya pincang, hewannya lagi sakit dan hewannya sangat kurus,” imbuhnya.
Untuk menjamin hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah, yang dijadwalkan jatuh pada 12 September 2016 terbebas dari penyakit berbahaya bagi manusia.
“Saya berharap Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang selalu mengecek kesehatan hewan kurban para pedagang. Apakah hewan kurban tersebut layak di komsumsi dan penuhi standarisasi,” harapnya. (SK-MC/C)