HEADLINEHUKRIMPOLRIRIAU

Bawa Kayu Olahan ilegal 70 Ton, Nahkoda KM Putri Diana dan Kepala Kamar Mesin Ditangkap di Meranti

×

Bawa Kayu Olahan ilegal 70 Ton, Nahkoda KM Putri Diana dan Kepala Kamar Mesin Ditangkap di Meranti

Sebarkan artikel ini
Kapal KM Putri Diana bersama barang bukti Kayu Olahan ilegal seberat 70 Ton diamankan Ditreskrimsus Polda Riau. (Foto : Ist)

MERANTI – Bawa kayu olahan ilegal sebanyak 70 Ton, Polda Riau menangkap nahkoda Kapal Motor (KM) Putri Diana berinisial SY dan Kepala Kamar Mesin (KKM) KM Putri Diana berinisial FH, di perairan Sungai Pengaram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Rekrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, membenarkan tentang penangkapan kedua pelaku saat razia di perairan Desa Mengkikip, Kabupaten Kepulauan Meranti.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ketika dirazia, kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok tim jenis kayu rimba campuran,” ujar Nasriadi, Sabtu (15/06/24).

Nasriadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pengangkutan kayu di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengaram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

“Tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” jelas Nasriadi.

Kemudian aparat mengamankan nakhoda kapal, KKM, dan anak buah kapal. Mereka dibawa ke Markas Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk kapal beserta muatannya dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak,” ungkap Nasriadi.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka, yaitu SY selaku kapten atau nahkoda kapal dan FH selaku KKM.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tegas Nasriadi.

Nasriadi menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan saksi dan tersangka, termasuk keterangan ahli dari BPHP wilayah.

“Termasuk keterangan ahli dari BPHP wilayah,” pungkas Nasriadi. ***

(Luk)

banner 200x200
Follow