BATAM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Kepri mengapresiasi keberhasilan Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan 2 (dua) kontainer berisi barang bekas atau ballpres yang masuk dari jalur luar negeri ke Pelabuhan Batam baru-baru ini.
Ketua DPD Pospera Provinsi Kepri, Hazhary SH, menanggapi hal tersebut sangat menyayangkan kinerja Bea Cukai Batam yang dinilainya bobrok menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam mengawasi keluar masuknya barang impor dari dalam dan luar negeri.
“Sudah selayaknya pimpinan BC Batam diganti, karena terbukti tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, dan tidak mampu,” ketus Hazhary, Sabtu, 18 Februari 2023.
Menurut Hazhary, masuknya barang tersebut dari jalur impor resmi menggunakan kontainer di Pelabuhan Batam. Hal ini seharusnya upaya penyelundupan itu bisa dicegah apabila BC Batam sungguh-sungguh melakukan pengawasan secara maksimal.
“Kita tidak bisa membayangkan, berapa banyak jalur tidak resmi yang digunakan dan sudah berapa lama jalur resmi ini sudah digunakan selama ini,” beber Hazhary.
Sebelumnya diberitakan, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) kontainer 40ft yang berisi 1.200 karung pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, memaparkan, penyidik Ditreskrimsus berhasil mengungkapkan kasus tentang pengimporan barang bekas berasal dari luar negeri.
“Barang bekas impor dari Singapura tersebut ditafsir bernilai hampir Rp 1 miliar,” jelas Tabana Bangun, didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dan Kepala Bea Cuka Kota Batam, Ambang Priyonggo, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu, 15 Februari 2023.
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Tabana Bangun, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kontainer berisikan 1.200 karung barang-barang bekas yang akan dijual ke customer di Kota Batam.
“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk mencari calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang masuk di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyongho, menambahkan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mendukung pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini.
“Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan,” ucap Ambang.
Lanjut Ambang, ketika pakaian bekas masuk ke wilayah Indonesia, harganya diyakini sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara. ***
(afr)