HEADLINEHUKRIMPOLRIRIAU

1 Warga Rangsang dan 2 Warga Tebing Tinggi Ditangkap

×

1 Warga Rangsang dan 2 Warga Tebing Tinggi Ditangkap

Share this article
Satpolairud Polres Meranti saat menangkap kapal motor tanpa nama bersama ABK yang berlayar dengan muatan kayu kurang lebih 25 kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Meranti — 1 (satu) warga Kecamatan Rangsang, masingnya berinisial Bu (55), bersama 2 (dua) warga Kecamatan Tebing Tinggi berinisial MS (24) dan Kur (23) ditangkap Satpolairud Polres Meranti karena kedapatan membawa kayu olahan hasil ilegal logging (ilog) sebanyak lebih kurang 25 kubik, yang akan diperjualbelikan di Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling SIK MH, melalui Kasat Polairud Polres Meranti, AKP Yosi Marlius SSos, mengatakan, adapun para pelaku masing-masingnya berinisial Bu (55), warga Desa Topang, Kecamatan Rangsang, yang berperan sebagai pemilik kayu dan merangkap anak buah kapal (ABK).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kemudian MS (24), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi yang berperan sebagai nakhoda, sekaligus pemilik kapal. Selanjutnya Kur (23), warga Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, berperan sebagai ABK,” kata Kasat Polairud Polres Meranti, AKP Yosi Marlius Ssos, Kamis, 19 Mei 2022.

BACA JUGA :  Pengumuman Hasil Verifikasi Akhir Seleksi Administrasi CPNS Pemko Dumai

Kronologis penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal.

Selanjutnya, Kasat Polairud langsung memerintahkan personil yang dipimpin oleh Kanit Patroli Satpolairud Polres Meranti, IPDA Abdul Roni SH dan Kanit Gakkum Satpolairud Polres Meranti, IPDA Andi Purba SE MH, untuk melakukan patroli disekitar perairan Dorak.

BACA JUGA :  Polres Anambas Temukan Sabu di Dalam Pasir di Padang Melang

Dari hasil pantauan di perairan tersebut sekira pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya 1 (satu) unit kapal sarat muatan sedang berlayar dari sungai Lukun dengan haluan mengarah ke perairan Dorak. Kemudian tim melakukan pengejaran dan mencegat kapal itu sekira pukul 22.00 WIB.

“Setelah berhasil dikejar, tim langsung memeriksanya. Ternyata kapal motor tanpa nama tersebut berlayar dengan muatan kayu sebanyak kurang lebih 25 kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kemudian, kapal bersama nakhoda, serta ABK-nya kita giring menuju kantor Satpolairud guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Yosi Marlius.

BACA JUGA :  Pazriyanto Terpilih Ketua Umum RUMPUT

Selain kapal motor bermuatan puluhan kubik kayu jenis Meranti campuran, personil Polairud juga mengamankan 1 (satu) unit handphone Vivo y12s, dan 2 (dua) unit handphone merek Nokia beserta kartu nomor ponselnya.

“Para pelaku dipersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun,” pungkas AKP Yosi Marlius. (Luk)