GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Ombudsman RI : Surat Edaran THR Kemnaker Dinilai Multitafsir

×

Ombudsman RI : Surat Edaran THR Kemnaker Dinilai Multitafsir

Sebarkan artikel ini
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (Foto : Sumantri)

Sijori Kepri, Jakarta — Surat Edaran (SE) No M/6.HK.04/IV/2021, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinilai multitafsir. Hal tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Jakarta, melalui konfrensipers virtual, Rabu, (05/05/2021).

Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh Pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami menyambut baik, namun hanya saja isi dari surat tersebut yang membuat multitafsir di lapangan,” kata Robert.

Dalam surat tersebut, lanjutnya, terdapat ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, mulai hari ini, Kamis, (06/05/2021), seharusnya perusahaan sudah mulai membayar kewajibannya.

“Kita akan melihat apakah pihak perusahaan tepat waktu membayar kewajiban sesuai surat tersebut,” katanya.

Sementara, disisi lain ada semacam keringanan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar THR.

Bagi perusahaan yang tidak mampu, diberikan 2 (dua) pilihan. Pertama, pembayaran THR paling lambat H-1 sebelum Idul Fitri dan kedua bagaimana dengan karyawan yang setelah Lebaran pun tidak menerima THR dari perusahaan.

Dari surat edaran terkait THR yang dikeluarkan oleh Kemnaker, Ombudsman melihat ada 3 (tiga) kemungkinan. Pertama, perusahaan patuh membayar kewajiban kepada karyawan paling H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kedua, kelompok perusahaan yang membayar THR selama rentang waktu H-7 hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri dan terakhir perusahaan yang setelah Lebaran pun belum tentu membayar THR kepada karyawannya.

“Poin ketiga ini yang harus mendapat pengawasan dan pencermatan, yakni perusahaan yang tidak membayar THR meskipun setelah Lebaran,” ujar dia.

Dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR harus berdialog dengan buruh, pekerja atau karyawan, dan dilaksanakan secara terbuka tanpa ada intervensi atau tekanan.

Ombudsman juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan di setiap Provinsi untuk mengetahui dan memantau proses dialog antara perusahaan dan buruh atau pekerja terkait pembayaran THR.

“Terakhir hasil dialog harus dituangkan dalam kesepakatan bersama,” ujar dia.

Untuk itu, Ombudsman RI menghimbau pemerintah untuk memberikan respons yang jelas terhadap setiap pelanggaran dalam pelaksanaan THR 2021 dengan memperhatikan hasil rekomendasi dan pemeriksaan pengawas baik internal dan eksternal. (Sumantri)

Surat Edaran Menaker Tentang THR 2021 (PDF) 4 Halaman :

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100