BINTAN — Pada bulan Ramadhan 1445 H ini, Pemkab Bintan mulai menerapkan kebijakan untuk mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemkab Bintan. Sesuai dengan edaran dari Bupati Bintan, Roby Kurniawan, jam kerja efektif bagi ASN dan Non-ASN Pemkab Bintan selama satu minggu adalah 32,50 jam per minggu.
“Jam kerja masuk dari hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Seluruh absensi dilakukan melalui aplikasi Sikab Bintan (absensi online),” ujar Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, setelah menghadiri Rapat Forkompinda Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Virtual di Kantor Bupati Bintan, Jumat (8/3/2024).
Ronny Kartika juga menyatakan bahwa edaran tersebut sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Aturan jam kerja selama puasa Ramadan 1445 H tersebut telah disosialisasikan oleh Pemkab Bintan kepada masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Terkait dengan pakaian selama Ramadhan 1445 H, pada hari Senin hingga Kamis, para pegawai diharapkan berpakaian muslim, sedangkan pada hari Jumat, berpakaian Kurung Melayu,” tambahnya. ***
(MU)














