GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Download Permendagri No 73 Tahun 2022 PDF Disini

×

Download Permendagri No 73 Tahun 2022 PDF Disini

Sebarkan artikel ini
Permendagri No 73 Tahun 2022 PDF. (Foto : Kemendagri)

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal 2 (dua) kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat himbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” jelas Zudan.

Alasan minimal 2 (dua) kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus 2 (dua) suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” ungkap Zudan.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan, dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Dalam tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

“Artinya, boleh disingkat namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya. Sebab akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya. Contoh: nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja, namun selamanya akan Abd Muis. Inilah namanya. Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama,” jelasnya.

Di samping itu, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Dan juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100