BEKASI – Menyusul kebijakan yang diterapkan di DKI Jakarta, wilayah Kota Bekasi juga memutuskan untuk tetap membuka tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Kadisparbud) Kota Bekasi, Aby Hurairoh, yang menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari rapat para pimpinan, bukan keputusan individu.
Alasan dibukanya THM di Kota Bekasi adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti halnya yang dilakukan di DKI Jakarta dengan batasan waktu tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah kesirikan.
“Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan PAD, di ibukota Jakarta THM pada dibuka. Biar tidak ada kesirikan saja,” kata Aby Hurairoh kepada awak media, Jumat 8 Maret 2024.
Kebijakan ini terdokumentasikan dalam surat edaran Nomor:500.13/424-Disparbud.Par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Surat edaran tersebut mengikuti maklumat bersama dari Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi. Isinya menetapkan jam operasional untuk THM, karaoke keluarga, biliard, panti pijat, panti mandi uap, dan sauna/spa.
Tindakan pengawasan juga diatur dalam surat edaran, dimana pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Keputusan ini menandai pertama kalinya THM dibuka selama bulan suci Ramadhan dalam sejarah Kota Patriot ini. ***
(mm)














