GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Pesta Miras, 4 Bocah “DIAMANKAN POLISI”

×

Pesta Miras, 4 Bocah “DIAMANKAN POLISI”

Sebarkan artikel ini
Anak dibawah umur yang diamankan petugas Polsek Dukun saat pesta miras. (Foto : Muhammad Is)

SIJORIKEPRI.COM, JAWA TIMUR — Empat bocah berinisial AZR, AW, DA dan AD, asal Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan Aparat Kepolisian, lantaran tengah pesta Minuman Keras (Miras) di desa setempat, mereka digelandang ke Mapolsek Dukun, untuk dimintai keterangan.

Empat sekawan tersebut, digerebek saat petugas melakukan patroli. Ditengah perjalanan, Korp Baju Coklat mendapat informasi, bahwa ada sejumlah pemuda pesta miras. Setelah ditelusuri ternyata benar, seketika itu petugas melakukan penyergapan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Dukun, AKP Windu Priyo Prayitno, mengatakan, semua bocah yang diamankan tidak dilakukan penahanan. Namun diberikan pembinaan, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Setelah dimintai keterangan pihak keluarga dan perwakilan desa didatangkan.

“Mereka mengaku baru sekali mengkonsumsi miras, kami sanksi wajib lapor. Orang tua mereka dan perangkat desa juga kami panggil mendampingi anak-anaknya membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Windu, Minggu, (14/05/2017).

Ia menambahkan, wilayah Dukun harus steril dari peredaran miras. Sebab, dampak negatif terhadap masyatakat begitu besar. Bisa berujung tindak kriminalitas dan tindakan membahayakan orang lain. Misalnya, bersepeda di jalan secara ugal-ugalan karena terpengaruh alkohol.

“Bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain yang berujung pada kecelakaan berlalu lintas. Selain itu, bisa saja melakukan kejahatan dalam bentuk apapun, karena kesadarannya sudah hilang,” tandasnya.

Terpisah, Polsek Gresik Kota, juga mengamankan puluhan miras jenis bir bintang dan bir hitam dari wilayah Jalan Proklamasi, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Minuman tersebut diamankan dari dua orang, yakni Sutrisno (35), warga Demak dan Musrofah (21), warga Blora. Akibatnya, kedua pria tersebut ditindak dengan pidana ringan (tipiring).

Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota, Iptu Suparmin, mengatakan, saat ini petugas tengah gencar melakukan razia miras di Kota Pudak. Ditambah lagi menjelang Ramadhan yang harus steril dari berbagai penyakit masyarakat.

“Kami terus pantau lokasi yang dicurigai ada peredaran miras,” katanya. (SK-MUH)

Kontributor : Jawa Timur

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100