TANJUNG PINANG – Badan Pengawas (BP) Batam tidak hadir dalam sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepri) di Kota Tanjung Pinang pada Jumat, 10 Januari 2025.
Sidang ini digelar menindaklanjuti permohonan informasi yang diajukan oleh Suharsad terkait data pengalokasian lahan di Batam.
Permohonan informasi tersebut mencakup data lahan tidur, surat pengalokasian lahan beserta legalitasnya, tanggal terbit dokumen, pihak yang terlibat, hingga alasan dan dasar hukum terkait tidak adanya tindakan terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan.
Suharsad, sebagai pemohon informasi publik, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran BP Batam dalam sidang ajudikasi tersebut.
“Saya sangat kecewa BP Batam tidak hadir. Saya berharap mereka hadir untuk menjawab semua pertanyaan yang telah saya ajukan. Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa?” ujar Suharsad dengan nada kecewa.
Suharsad juga menjelaskan bahwa ia sempat menanyakan kepada panitera sekitar 30 menit sebelum sidang dimulai, namun hanya mendapat jawaban bahwa BP Batam tidak bisa hadir.
“Tidak ada informasi yang jelas. Ketika saya bertanya kepada panitera, mereka hanya mengatakan baru mendapat kabar bahwa BP Batam tidak bisa hadir,” tambahnya.
Melihat ketidakhadiran ini, Suharsad berharap sidang berikutnya dapat digelar di Kota Batam agar lebih dekat dengan pihak-pihak yang terlibat dan memudahkan proses ajudikasi.
Sidang lanjutan sengketa informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait data pengalokasian lahan serta penegakan aturan terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan. ***