BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang warga Bengkong Permai berinisial ZHS (61). Sepeda motor Honda Beat putih hitam milik korban yang raib pada Senin (22/9/2025) pagi akhirnya berhasil ditemukan, sementara pelaku HS (32) sudah diamankan polisi.
Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan motornya di garasi samping rumah pada Minggu (21/9/2025) malam. Meski sudah dikunci ganda dengan rantai besi, kendaraan itu lenyap saat korban hendak keluar rumah usai salat Subuh. Rantai pengaman ditemukan dalam kondisi rusak dan tergeletak di lantai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, pelaku HS berhasil terdeteksi keberadaannya di kawasan Lubuk Baja. Ia kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Komplek Windsor pada Kamis (26/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami dari Polsek Bengkong berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan melakukan penindakan tegas terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terpantau,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., Jumat (26/9/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas aksinya, HS dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Bengkong menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif guna menekan angka kejahatan. Warga pun diminta lebih waspada dan segera melapor bila menemukan hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. ***