HUKRIMKARIMUNPOLRI

Cabuli 5 Siswa, Seorang Guru di Karimun Dibekuk Polisi

×

Cabuli 5 Siswa, Seorang Guru di Karimun Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, menyampaikan konferensi pers tindak pidana pencabulan terhadap 5 siswa oleh oknum Guru di Kabupaten Karimun. (Foto : Ist)

Karimun, Sijori Kepri — Seorang Guru SD di Kabupaten Karimun berinisial K (47), dibekuk Satreskrim Polres Karimun, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 5 (lima) orang siswa di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, mengatakan, penangkapan kepada pelaku Oknum Guru itu berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Juli 2022, terkait pencabulan terhadap anak dibawah umur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru dilakukan sejak tahun 2018 sampai tahun 2022, dengan korban sebanyak 5 (lima) orang siswa,” kata AKBP Tony Pantano, didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, dan Kasub Sipenmas Polres Karimun, IPTU Jordan Manurung, saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu, 3 Agustus 2022.

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari salah seorang korban pencabulan menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada guru yang lain.

Usai menceritakan kejadian tersebut, lalu guru tersebut memberitahukan kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan pelaku ke kantor Polisi.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) juga memberikan baju kemeja. Tindakan pencabulan itu dilakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah),” ungkap Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). [Yad]

banner 200x200
Follow