Sijori Kepri, Lingga – Camat Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Saparuddin, menganggap Bawaslu Lingga mengada-ada dalam menetapkan pelanggaran ketidaknetralan ASN terhadap dirinya.
Saparuddin mengatakan, saat dilakukan pengecekan pada tim milenial salah satunya Sahabat Insan, dimana Sahabat Insan dan Cabup Lingga Nizar pada saat itu sedang meninjau pasar. Sedangkan Ia (Saparuddin, red) ketemu tim Sahabat Insan di kedai kopi, dan saat itu ia sedang ada kegiatan bersama Pjs Bupati Lingga bertemu rekan-rekan media.
“Jadi disitu seakan-akan saya ikut turut mendukung, Padahal tidak. Jadi dari temuan tersebut Bawaslu Lingga sudah mengada-ada,” kata Saparuddin, Senin, (26/10/2020).
Saparuddin menanyakan kepada Bawaslu apa yang menjadi temuan Bawaslu yang menetapkan dirinya bersalah. Dimana ketika dia bertanya ke Bawaslu apakah terkait alat praga, dan Bawaslu mengatakan bukan. Namun Saparuddin meminta kepada Bawaslu untuk mengecek baju yang digunakan olehnya. Apakah menjadi alat praga?.
“Silahkan dicek baju yang saya gunakan, saat saya ditetapkan bersalah oleh Bawaslu Lingga,” ujarnya.














