BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Cipta Kondisi Malam Minggu: Polresta Barelang Tilang 131 Unit Sepeda Motor, Termasuk di Polsek Batam Kota dan Lubuk Baja

×

Cipta Kondisi Malam Minggu: Polresta Barelang Tilang 131 Unit Sepeda Motor, Termasuk di Polsek Batam Kota dan Lubuk Baja

Sebarkan artikel ini
Patroli sekala besar di Malam Minggu, Polresta Barelang Tilang 131 Unit Sepeda Motor. (Foto : Ist)

BATAM – Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), jajaran Polresta Barelang dan Polsek setempat melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) di beberapa lokasi di Kota Batam pada Minggu (01/09/2024) dini hari.

Cipkon yang dipimpin oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus ini menyisir beberapa titik, seperti Simpang Kepri Mall, Simpang Kara, Simpang Frangky, Simpang Gelael Sei Panas, Simpang Masjid Raya, serta wilayah jajaran Polsek di Lubuk Baja, Batu Ampar, Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kegiatan ini merupakan rutinitas yang dilakukan setiap malam Sabtu dan Minggu, bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di malam hari. Patroli skala besar ini melibatkan penindakan dengan Elektronik Tilang (ETLE) Mobile dan edukasi kepada para remaja yang terlibat dalam aksi balap liar atau trek-trekan.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 131 unit kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, ditilang oleh petugas.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Wakapolresta Barelang, AKBP Fadhli Agus, mengingatkan bahwa keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.

Dalam rinciannya, gabungan Satfung Polresta Barelang berhasil mengamankan 52 unit sepeda motor, Polsek Batam Kota mengamankan 20 unit, Polsek Lubuk Baja 20 unit, Polsek Batu Ampar 3 unit, Polsek Bengkong 7 unit, Polsek Sagulung 7 unit, Polsek Batu Aji 8 unit, Polsek Sekupang 10 unit, dan Polsek Sei Beduk 4 unit. Total keseluruhan kendaraan yang ditindak mencapai 131 unit.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya, diminta untuk datang ke Polresta Barelang dengan membawa identitas diri. Bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari proses pembelajaran agar tidak menggunakan knalpot brong lagi.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan Apel Cipta Kondisi dan antisipasi kerawanan Malam Minggu di wilayah hukum Polresta Barelang, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan aman dalam menjalankan aktivitasnya di malam hari,” ungkap AKBP Fadhli Agus. ***

(Rans)

banner 200x200
Follow