GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMKEPRIPOLRI

Dari CCTV hingga Penangkapan, Begini Kronologi Kasus Anak di Sagulung

×

Dari CCTV hingga Penangkapan, Begini Kronologi Kasus Anak di Sagulung

Sebarkan artikel ini
Dari CCTV hingga Penangkapan, Begini Kronologi Kasus Anak di Sagulung
Dari CCTV hingga Penangkapan, Begini Kronologi Kasus Anak di Sagulung. (Foto : Ist)

BATAM – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Sagulung, Kota Batam, terungkap berawal dari rekaman CCTV hingga berujung pada penangkapan pelaku. Seorang remaja berinisial S (18) akhirnya diamankan polisi setelah aksinya terhadap korban berinisial JZN (15) terbongkar.

Orang tua korban, SL (35), pertama kali mencurigai adanya kejadian tidak wajar ketika menemukan rekaman CCTV di rumahnya pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Rekaman tersebut memperlihatkan putrinya bersama seorang laki-laki yang kemudian diketahui sebagai pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat ditanya, korban akhirnya mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh S, seorang remaja yang baru dikenalnya sekitar dua bulan.

Tak menunggu lama, SL melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., polisi berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian pada Selasa malam (16/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari flashdisk berisi rekaman CCTV, beberapa potong pakaian korban dan pelaku, satu botol minyak zaitun, selimut bermotif bunga, hingga hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam.

“Semua barang bukti sudah diamankan untuk memperkuat proses hukum. Termasuk hasil visum yang menjadi alat bukti medis,” jelas Iptu Anwar.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini dengan profesional dan sesuai aturan hukum.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tersangka akan diproses sesuai hukum, dan kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tegasnya.

Pelaku S kini dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. ***

banner 200x200