BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang remaja berinisial S (18) diamankan pada Selasa (16/9/2025) malam setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berusia 15 tahun berinisial JZN, di Perumahan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban, SL (35), yang menemukan rekaman CCTV di rumahnya pada Minggu (14/9/2025). Rekaman tersebut memperlihatkan korban tengah disetubuhi oleh seorang pria.
“Setelah ditanya, korban mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan bersama pelaku S yang baru dikenalnya sekitar dua bulan terakhir,” ungkap Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., Kamis (18/9/2025).
Mendapatkan pengakuan tersebut, pelapor segera membuat laporan resmi ke Polsek Sagulung.
Menindaklanjuti laporan, tim Unit Opsnal Reskrim dipimpin Iptu Anwar Aris langsung melakukan penyelidikan.
Pada Selasa malam (16/9/2025), pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian dan dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV dalam flashdisk, pakaian korban dan pelaku, sehelai selimut bermotif bunga, satu botol minyak zaitun, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam.
Kanit Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak di bawah umur sebagai generasi penerus bangsa. Tersangka akan diproses sesuai hukum, dan kami mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka.
Polsek Sagulung menegaskan pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan Polri dalam melindungi anak dari kejahatan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. ***
















